Tahun Baru 2026: Pemerintah Tegaskan 2 Januari Bukan Hari Libur Nasional

Share

Katanews.com, Jakarta — Menyusul perayaan Tahun Baru 2026 pada 1 Januari, masyarakat Indonesia ramai bertanya apakah tanggal 2 Januari juga termasuk hari libur. Pemerintah dalam keterangan resminya menegaskan bahwa 2 Januari 2026 bukan termasuk dalam daftar hari libur nasional.

Direktur Hukum dan Peraturan Kemenaker, Siti Handayani, menjelaskan, “Libur nasional hanya berlaku pada tanggal yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Sampai saat ini, tanggal 2 Januari 2026 tidak termasuk dalam keputusan tersebut.”

Keputusan ini memicu sejumlah respons dari pekerja dan pelajar yang berharap libur panjang berlanjut. Seorang pekerja swasta di Jakarta, Rudianto, mengatakan, “Kami sudah merencanakan liburan panjang, tapi sekarang harus siap kembali bekerja.”

Sementara itu, serikat pekerja mengimbau pemerintah mempertimbangkan keseimbangan antara produktivitas dan hak istirahat pekerja di awal tahun. Namun pejabat Kemenaker menegaskan aturan berlaku konsisten untuk semua sektor.

Meski demikian, momentum Tahun Baru tetap dimanfaatkan banyak keluarga untuk berkumpul dan merencanakan resolusi pribadi serta profesional sepanjang tahun 2026. (Dd)

Terbaru