Korlantas Longgarkan Syarat STNK 2026, Masyarakat Tetap Diminta Balik Nama

Share

Katanews.com, JAKARTA — Korlantas Polri resmi memberlakukan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik asli. Kebijakan ini berlaku secara nasional sepanjang tahun 2026.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menyatakan aturan tersebut bersifat sementara dan menjadi masa transisi sebelum kewajiban balik nama kendaraan diterapkan penuh pada 2027.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Tahun 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujar Wibowo, Selasa (14/4/2026).

Kebijakan ini merupakan pengembangan dari terobosan yang lebih dulu diterapkan di Jawa Barat. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan aturan yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2026. Dalam kebijakan itu, masyarakat cukup membawa STNK untuk melakukan perpanjangan di Samsat.

Meski memberikan kelonggaran, Polri menegaskan bahwa aturan registrasi kendaraan bermotor tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, setiap pengesahan STNK pada dasarnya wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan.

Wibowo menjelaskan, registrasi kendaraan memiliki fungsi penting untuk pengawasan serta memastikan kepemilikan yang sah, termasuk dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Namun demikian, masyarakat yang belum melakukan balik nama tetap dapat dilayani dengan syarat administratif tambahan. Di antaranya, mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan, mengajukan permohonan blokir data pemilik lama, serta membuat surat kesanggupan untuk melakukan balik nama paling lambat 2027.

“Kami tetap layani, tetapi diarahkan untuk segera balik nama. Ini penting untuk kepastian hukum kepemilikan kendaraan,” kata Wibowo.

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengabaikan aturan yang ada, melainkan memberi ruang transisi bagi masyarakat yang belum sempat mengurus balik nama, termasuk karena kendala biaya.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan meningkat, sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. (Las)

Terbaru