KBLI 2025 Diluncurkan, Pemerintah Perkuat Fondasi Perdagangan Era Digital

Share

Katanews.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Budi Santoso menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang ditetapkan Badan Pusat Statistik. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur perdagangan nasional agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi modern.

Menteri Perdagangan itu menyampaikan bahwa penyempurnaan KBLI 2025 merupakan pembaruan dari KBLI 2020, dengan tujuan mengakomodasi berbagai jenis kegiatan usaha baru yang terus berkembang.

“Penyempurnaan melalui KBLI 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat struktur perdagangan nasional agar semakin adaptif terhadap perkembangan model bisnis, sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha,” ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 dan telah diundangkan pada 18 Desember 2025. Pemerintah menetapkan masa transisi selama enam bulan, di mana KBLI 2020 dan KBLI 2025 dapat digunakan secara paralel hingga 18 Juni 2026.

Menurut Budi, KBLI memiliki peran penting sebagai instrumen dalam pemetaan risiko usaha, penetapan perizinan, serta penentuan kewenangan pembinaan sektor. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ia menambahkan, sektor perdagangan saat ini tengah menghadapi perubahan signifikan, mulai dari digitalisasi, kemunculan model bisnis baru, hingga transformasi pola distribusi barang.

“Karena itu, klasifikasi usaha harus mampu mengikuti perkembangan agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan,” katanya.

KBLI 2025 mengakomodasi berbagai perkembangan baru, termasuk ekonomi digital, kecerdasan buatan (AI), serta profesi konten kreator. Selain itu, sektor energi baru seperti penangkapan dan penyimpanan karbon, hingga model bisnis seperti factoryless goods producers (FGP), juga turut dimasukkan dalam klasifikasi terbaru.

Perubahan lainnya mencakup penggabungan dan pemecahan klasifikasi, serta penataan ulang jasa berbasis teknologi. Di sektor perdagangan, pembaruan dilakukan melalui penyesuaian terhadap model usaha seperti ruang kerja bersama (coworking space).

Pada sektor distribusi, pemerintah melakukan pemisahan klasifikasi kendaraan bermotor dan suku cadang ke dalam kategori perdagangan besar dan eceran, serta membentuk kode baru untuk pusat perbelanjaan.

Salah satu perubahan signifikan dalam KBLI 2025 adalah penghapusan klasifikasi khusus untuk perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Dalam sistem baru, seluruh kegiatan usaha dapat dijalankan secara daring maupun luring tanpa memerlukan kode khusus.

Sebagai gantinya, platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kini diklasifikasikan sebagai jasa intermediasi yang melekat pada masing-masing sektor usaha.

“Dengan klasifikasi yang lebih sederhana namun komprehensif, pelaku usaha akan lebih mudah menentukan kegiatan usahanya. Pemerintah pun dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujar Budi.

Dalam proses penyusunannya, pemerintah bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melibatkan berbagai asosiasi pelaku usaha, mulai dari sektor ritel, otomotif, hingga pengelola pusat perbelanjaan. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan KBLI 2025 mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Pemerintah menegaskan bahwa perizinan usaha yang telah terbit tetap berlaku selama masa transisi, sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap potensi gangguan operasional. (Han)

Terbaru