Katanews.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan regulasi baru terkait biaya layanan platform e-commerce dan marketplace guna menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini telah menyelesaikan proses harmonisasi.
“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman usai rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin.
Regulasi itu akan menjadi langkah pemerintah dalam menata sistem biaya layanan di platform marketplace yang selama ini dinilai tidak seragam dan membingungkan pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah akan menyeragamkan komponen biaya menjadi tiga kategori utama, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Menurut Maman, selama ini setiap platform memiliki istilah berbeda untuk jenis pungutan yang diterapkan kepada penjual sehingga memunculkan persepsi biaya yang terlalu banyak di kalangan pelaku UMKM.
“Hari ini di marketplace A namanya beda, di marketplace B namanya beda. Padahal sebetulnya hanya ada tiga komponen biaya,” katanya.
Selain melakukan penataan biaya, pemerintah juga mendorong pemberian insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri melalui platform digital.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM agar tidak bersaing secara langsung tanpa perlindungan dengan pelaku usaha menengah dan besar di ekosistem e-commerce.
Maman menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan pelaku usaha kecil “bertarung bebas” di dalam marketplace tanpa kebijakan yang berpihak.
Tak hanya soal biaya, regulasi baru itu juga akan mengatur hubungan kerja sama antara marketplace dan penjual. Salah satu poin yang diatur yakni kewajiban kontrak kerja sama minimal satu tahun guna memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM.
Dalam masa kontrak tersebut, platform e-commerce tidak diperbolehkan mengubah biaya layanan secara sepihak. Jika terdapat penyesuaian tarif, pihak marketplace wajib memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelumnya.
“Jadi misalnya marketplace berkontrak dengan seller selama satu tahun, ya selama setahun itu jangan diubah harga biaya layanannya,” ujar Maman.
Menanggapi keluhan terkait kenaikan biaya layanan e-commerce, Kementerian UMKM juga telah meminta platform digital untuk sementara menahan kenaikan tarif guna mencegah polemik di kalangan penjual online.
Selain itu, pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha penerima insentif untuk terintegrasi ke dalam sistem SAPA UMKM guna memperkuat pengawasan dan sinkronisasi data nasional UMKM.
Kementerian UMKM memastikan substansi aturan tersebut telah dikonsultasikan dengan kementerian terkait serta pelaku industri marketplace dan secara prinsip mendapat respons positif dari berbagai pihak.
Fokus Kata Kunci SEO: aturan baru e-commerce, biaya layanan marketplace, UMKM, marketplace Indonesia, regulasi e-commerce, seller online, insentif UMKM, biaya marketplace, perlindungan UMKM, Kementerian UMKM. (Han)