Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, KPK Telusuri Aliran Uang di Luar Tarif Resmi

Share

Katanews.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali. Terbaru, penyidik memeriksa dua saksi dari biro jasa yang diduga mengetahui praktik permintaan uang di luar tarif resmi dalam proses layanan keimigrasian.

Dilansir dari ANTARA, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua saksi yang diperiksa adalah NKY, pegawai PT Bali Soft, serta GPA dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya pembayaran di luar ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut Budi, penyidik menelusuri informasi terkait dugaan permintaan uang tambahan kepada biro jasa agar proses pengurusan dokumen keimigrasian, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga Visa on Arrival (VoA), dapat dipercepat atau diproses.

“Keterangan para saksi didalami terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi sesuai tarif PNBP,” ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 4 Juni 2026 ketika KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Delapan tersangka tersebut meliputi mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA sepanjang 2022 hingga 2026.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana maupun pihak lain yang menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Zen)

Terbaru