Pemerintah Perkuat Edukasi Pencegahan LGBTQ, Kemenag: Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Share

Katanews.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan konten edukasi untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, mengatakan penyusunan materi edukasi menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Perpres sekaligus bentuk tanggung jawab Kemenag dalam penguatan nilai agama, pendidikan, serta ketahanan bangsa.

“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” kata Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Senin (7/7/2026).

Menurutnya, sebagai kementerian yang membidangi urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menyusun edukasi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Romo Syafi’i menjelaskan penyusunan materi edukasi tersebut juga didasarkan pada hasil dialog dengan berbagai tokoh agama. Dari komunikasi itu, kata dia, seluruh perwakilan agama yang diajak berdiskusi memiliki pandangan yang sama bahwa perilaku LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.

Pandangan tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu landasan dalam penyusunan strategi edukasi yang akan dilakukan Kemenag kepada masyarakat.

Selain itu, Wamenag menegaskan seluruh kebijakan pemerintah harus tetap berpedoman pada Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.

Ia menilai sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi dasar dalam memahami nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, hingga keadilan sosial yang diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Romo Syafi’i.

Melalui penyusunan konten edukasi tersebut, Kemenag berharap upaya pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ dapat dilakukan melalui pendekatan edukatif yang berlandaskan regulasi, nilai keagamaan, dan konstitusi negara. (Han)

Terbaru