Katanews.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) memasuki tahap persidangan. Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.
Fadjar merupakan satu dari 11 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 2022-2024. Selain Fadjar, jaksa juga dijadwalkan membacakan dakwaan terhadap 10 terdakwa lainnya dari unsur pemerintah maupun perusahaan swasta.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam mengendalikan ekspor CPO. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sekaligus mempertahankan stabilitas harga bagi masyarakat.
CPO Diduga Disamarkan sebagai POME
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diduga diklaim dan diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).
Komoditas tersebut kemudian menggunakan Kode HS 2306 yang dalam perkara ini disebut seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat. Rekayasa klasifikasi itu diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan pengendalian ekspor CPO.
Padahal, berdasarkan ketentuan kepabeanan yang menjadi dasar perkara, CPO diklasifikasikan dalam Kode HS 1511 tanpa membedakan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA).
Dengan konstruksi tersebut, penyidik menduga komoditas yang secara substansi merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO sehingga terhindar atau memperoleh keringanan dari kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan Ekspor CPO Jadi Latar Belakang Perkara
Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam konteks kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah. Kebijakan itu antara lain mencakup mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, bea keluar, serta pungutan sawit atau levy.
Penyidik menduga para terdakwa mengetahui ketentuan tersebut dan berperan dalam mekanisme yang memungkinkan ekspor komoditas dilakukan dengan klasifikasi berbeda.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran tata kelola ekspor, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban negara dalam menjaga pasokan bahan baku minyak goreng dan stabilitas harga di dalam negeri.
Kerugian Negara dan Penyitaan Aset
Dalam perkara tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Tim penyidik juga telah menyita uang tunai sekitar Rp40 miliar serta aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai sekitar Rp696,5 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penegak hukum untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
11 Terdakwa Hadapi Proses Persidangan
Selain Fadjar Donny Tjahjadi, perkara ini menyeret sejumlah pejabat dan pihak perusahaan yang diduga berkaitan dengan ekspor CPO-POME.
Mereka antara lain Lila Harsyah Bakhtiar, Muhammad Zulfikar, Edy Susanto, Tony, Yusrin Husin, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin.
Para terdakwa didakwa menggunakan ketentuan pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Persidangan perdana ini menjadi tahap penting untuk menguji dugaan rekayasa klasifikasi ekspor CPO-POME yang disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Selanjutnya, proses persidangan akan menguji dakwaan jaksa serta pembuktian terhadap masing-masing terdakwa. (Han)