Katanews.com, TANJUNGPANDAN – Pengawasan terhadap penyelundupan dan pelanggaran pemanfaatan sumber daya alam (SDA) melalui jalur laut diperkuat TNI Angkatan Laut (AL). Sepanjang 2026, TNI AL mencatat telah menertibkan 514,1 ton sumber daya alam pertambangan dengan nilai mencapai Rp10,25 triliun.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan penertiban pada 2025.
“Terhitung dari Januari sampai sekarang, kami telah berhasil mengamankan kekayaan SDA untuk semua jenis mineral tambang, pasir timah, batu bara dan mineral pertambangan yang lain di seluruh Indonesia senilai Rp10,25 triliun,” kata Denih di Tanjungpandan, Belitung, Kamis (20/8/2026).
Pada 2025, TNI AL mencatat penertiban sebanyak 343,14 ton sumber daya pertambangan dengan nilai sekitar Rp102,94 miliar. Sementara pada 2026, volume barang yang ditertibkan meningkat menjadi 514,1 ton dengan nilai mencapai Rp10,25 triliun.
Menurut Denih, lonjakan nilai tersebut memperlihatkan besarnya potensi kekayaan negara yang berhasil diamankan sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi sumber daya alam melalui jalur laut.
75,7 Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan di Babel
Salah satu operasi terbaru TNI AL dilakukan di wilayah Bangka Belitung pada Agustus 2026. Dalam operasi yang berlangsung pada 2–13 Agustus di sejumlah lokasi di Belitung Timur dan Belitung, petugas mengamankan sekitar 75,7 ton pasir timah yang diduga ilegal.
Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp76,04 miliar.
Denih menegaskan nilai Rp76,04 miliar merupakan estimasi nilai barang yang diamankan. Adapun kerugian negara secara resmi masih harus dihitung oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Kerugian negara tidak hanya dilihat dari nilai fisik barang, tetapi juga dapat mencakup penerimaan negara, royalti, perpajakan, nilai tambah ekonomi, serta dampak lingkungan dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dampak dugaan penyelundupan SDA tidak semata-mata dihitung berdasarkan harga barang yang berhasil diamankan. Potensi kehilangan penerimaan negara dan dampak lingkungan juga menjadi aspek penting dalam penghitungan kerugian.
Pengawasan Laut Diperkuat
Selain penertiban sumber daya pertambangan, TNI AL juga melakukan operasi terhadap peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia.
Sepanjang 2025, TNI AL menggagalkan peredaran 4,81 ton narkotika. Jumlah tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan 20,7 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sementara pada 2026, TNI AL mencatat telah menggagalkan peredaran 1,3 ton narkotika dengan estimasi 13,014 juta jiwa terselamatkan.
Denih menyebut capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi TNI AL dengan berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Bakamla, KPLP, Kejaksaan, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
Sinergi lintas lembaga dinilai penting karena pola penyelundupan SDA dan barang ilegal melalui laut terus berkembang serta memanfaatkan luasnya wilayah perairan Indonesia.
TNI AL Tegaskan Laut Bukan Jalur Penyelundupan
Koarmada RI akan memperkuat pengawasan perairan nasional melalui kegiatan intelijen, patroli, peningkatan kehadiran unsur TNI AL, pertukaran informasi, serta pengembangan jaringan untuk mendeteksi distribusi dan penyelundupan barang ilegal.
Denih menegaskan pengamanan sumber daya alam menjadi bagian dari upaya melindungi kepentingan ekonomi dan kedaulatan negara.
“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk menyelundupkan kekayaan alam ini. TNI Angkatan Laut akan terus hadir mencegah, mengawasi, dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di laut demi melindungi sumber daya alam dan kepentingan nasional,” kata Denih.
Dengan nilai SDA pertambangan yang ditertibkan mencapai Rp10,25 triliun sepanjang 2026, penguatan pengawasan laut menjadi semakin strategis untuk mencegah kebocoran kekayaan negara sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan hukum. (Ded)