Katanews.com, JAKARTA — Target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 menjadi ujian komitmen politik DPR RI dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai adanya tenggat tertulis untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset merupakan langkah positif. Namun, menurut dia, target waktu tidak boleh membuat pembahasan regulasi mengabaikan kualitas substansi dan perlindungan hak warga negara.
“Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik,” kata Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Hardjuno, tenggat tersebut justru harus dimanfaatkan masyarakat untuk mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Publik, kata dia, memiliki dasar yang lebih jelas untuk meminta pertanggungjawaban apabila target pengesahan tidak terpenuhi.
Target Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan
Pimpinan DPR RI sebelumnya menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan saat pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pimpinan DPR telah menyepakati target penyelesaian regulasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” ujar Dasco.
Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani Dasco dan disaksikan perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Mas Botok. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Dokumen itu memuat komitmen pimpinan DPR untuk bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai tenggat.
Dasco bahkan menyatakan siap memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai pada 15 Desember 2026.
Pengamat Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Kejar Deadline
Di tengah tekanan untuk menyelesaikan regulasi tersebut, Hardjuno mengingatkan bahwa percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh mengorbankan substansi hukum.
Menurut dia, regulasi perampasan aset harus memiliki keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Hardjuno menilai setidaknya terdapat sejumlah aspek penting yang harus diperhatikan dalam pembahasan, mulai dari mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, perlindungan hak warga negara hingga pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat.
Peringatan tersebut menjadi penting karena kewenangan perampasan aset memiliki konsekuensi hukum yang besar. Regulasi yang kuat, menurut Hardjuno, harus sekaligus memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Perampasan Aset Bukan Sekadar Menyita Kekayaan
Hardjuno juga menyoroti aspek setelah aset hasil kejahatan berhasil dirampas negara.
Ia menilai keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya diukur dari nilai kekayaan yang berhasil disita atau dirampas. Persoalan berikutnya adalah bagaimana aset tersebut dikelola dan dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat.
“Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari berapa besar aset yang berhasil diambil negara, tetapi juga dari seberapa jelas aset itu dikelola dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, pengelolaan aset hasil perampasan harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan produktif.
Menurut Hardjuno, aset yang berhasil dipulihkan negara pada akhirnya harus memberikan nilai tambah bagi kepentingan publik dan pembangunan nasional, bukan justru menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaannya.
Publik Diminta Awasi Pembahasan RUU Perampasan Aset
Hardjuno mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Menurut dia, keterbukaan pembahasan penting agar masyarakat dapat mengetahui substansi aturan sekaligus mengawasi proses pembentukan regulasi yang memiliki dampak besar terhadap penegakan hukum.
Dengan adanya target pengesahan pada 15 Desember 2026, DPR kini memiliki tenggat yang jelas untuk menyelesaikan pembahasan.
Namun, tantangannya bukan hanya memastikan RUU Perampasan Aset disahkan tepat waktu, melainkan memastikan regulasi tersebut memiliki mekanisme hukum yang kuat, menjamin pengawasan dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Tenggat 15 Desember 2026 pada akhirnya akan menjadi ukuran apakah komitmen politik DPR mampu diwujudkan menjadi regulasi yang efektif, transparan dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. (Han)