1.870 Kasus Narkoba Terungkap di Jatim, Modus Etomidate dalam Liquid Vape Ikut Dibongkar

Share

Katanews.com, SURABAYA — Polda Jawa Timur mengungkap 1.870 kasus narkoba dengan menetapkan 2.382 orang sebagai tersangka sepanjang Juli hingga September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, tanaman ganja hingga obat keras. Kepolisian juga menemukan modus penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik.

Data tersebut menunjukkan skala penanganan kasus narkoba Polda Jatim dalam tiga bulan terakhir tidak hanya berkaitan dengan pengguna, tetapi juga menyasar jaringan dan pengedar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba sekaligus perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” kata Jules di Surabaya, Rabu (30/9/2026).

86,5 Kilogram Sabu Disita

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, dari ribuan perkara yang diungkap, polisi menyita 86.544,25 gram atau sekitar 86,5 kilogram sabu.

Selain sabu, barang bukti yang diamankan meliputi 1.014,06 gram ganja kering dan 148 batang tanaman ganja.

Polisi juga menyita 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine serta 1.079.746 butir obat keras.

Kurniawan mengatakan jumlah barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Tujuh Kasus Menonjol, 11 Tersangka

Di antara 1.870 perkara tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim mengungkap tujuh kasus menonjol dengan 11 tersangka.

Dari tujuh perkara tersebut, polisi menyita 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine serta 3.900 butir Happy Five.

Salah satu pengungkapan melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA dan JA yang diamankan di dua lokasi berbeda di Surabaya.

Dari perkara tersebut, polisi menyita 44,662 kilogram sabu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut. Sementara JA dan DA diduga berperan menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Sejumlah pihak juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi Bongkar Greenhouse Ganja di Malang

Kasus lainnya terungkap di Kabupaten Malang. Polisi menangkap tersangka berinisial RI dan menemukan sebuah rumah kaca atau greenhouse yang diduga digunakan untuk membudidayakan tanaman ganja.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 148 batang tanaman ganja.

Berdasarkan pemeriksaan, RI menerangkan bahwa bibit ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL yang kini berstatus DPO.

Temuan tersebut menunjukkan pengungkapan narkoba tidak hanya menyasar peredaran barang jadi, tetapi juga dugaan aktivitas budidaya tanaman narkotika.

Etomidate dalam Liquid Vape Jadi Perhatian

Salah satu temuan yang mendapat perhatian Polda Jatim adalah penggunaan cairan mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik.

Polisi menangkap tersangka berinisial IA di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya.

Dari IA, penyidik mengamankan 1.932 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang mengandung etomidate dengan volume mencapai 842,5 mililiter.

Kurniawan menyebut modus tersebut menjadi salah satu perhatian kepolisian karena menggunakan perangkat rokok elektrik sebagai media.

“Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,” katanya.

Temuan etomidate tersebut memperlihatkan bahwa pola peredaran zat yang menjadi perhatian aparat tidak hanya berupa narkotika konvensional seperti sabu dan ganja.

Polda Jatim Gabungkan Pencegahan dan Penindakan

Kurniawan mengatakan pemberantasan narkoba dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif dan represif.

Langkah preemtif dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi, sedangkan upaya preventif diarahkan pada berbagai kegiatan pencegahan. Sementara tindakan represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.

Terhadap penyalahguna narkotika, kepolisian juga melakukan asesmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Adapun terhadap jaringan serta pengedar narkotika, kepolisian melakukan penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan.

Besarnya jumlah kasus dan barang bukti yang diungkap sepanjang Juli hingga September 2026 membuat pengembangan jaringan menjadi bagian penting dari penanganan perkara. Terlebih, dalam sejumlah kasus masih terdapat pihak yang masuk daftar pencarian.

Polda Jatim menyatakan pengungkapan akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus mencegah munculnya modus baru di tengah masyarakat. (Han)

Terbaru