Katanews.com, SUKABUMI — Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memperpanjang perjanjian kerja 3.914 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan tersebut disertai penekanan terhadap evaluasi kinerja, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap kode etik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.
Dari total 3.955 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, sebanyak 3.914 orang mendapatkan perpanjangan kontrak. Sementara itu, 41 orang tidak diperpanjang karena sejumlah kondisi, antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, memasuki batas usia pensiun, atau beralih tugas.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan perpanjangan perjanjian kerja tidak terlepas dari evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan pemenuhan kewajiban pegawai.
“Perpanjangan ini tentunya berdasarkan evaluasi. Mereka yang memenuhi target kerja dengan baik serta tidak memiliki catatan pelanggaran kode etik maupun disiplin dapat diusulkan untuk diperpanjang,” ujar Herdiawan, Sabtu (17/10/2026).
Evaluasi Kinerja Jadi Dasar Perpanjangan
Menurut Herdiawan, proses perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu melibatkan kelengkapan administrasi dari setiap satuan pendidikan. Dokumen yang diperlukan di antaranya surat permohonan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja dari kepala satuan pendidikan serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Evaluasi juga mengacu pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PPPK Paruh Waktu untuk triwulan I dan II tahun 2026. Data pegawai yang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan maupun yang tidak diperpanjang menjadi bagian dari proses penilaian tersebut.
Langkah ini menempatkan kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan kerja sebagai aspek penting dalam keberlanjutan hubungan kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Disdik menilai evaluasi diperlukan agar keberadaan pegawai tidak sekadar memenuhi kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penyelenggaraan pendidikan di setiap satuan pendidikan.
Disiplin dan Kualitas Pelayanan Jadi Perhatian
Herdiawan mengapresiasi para PPPK Paruh Waktu yang telah menjalankan tugas dan memenuhi tanggung jawabnya. Ia berharap perpanjangan kontrak menjadi dorongan bagi pegawai untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan kepada peserta didik.
“Kami mengapresiasi para PPPK Paruh Waktu yang sudah menjalankan tugas dan memenuhi tanggung jawabnya. Perpanjangan ini hendaknya menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik,” katanya.
Ia juga mengingatkan pegawai yang telah menandatangani perjanjian kerja agar menjaga kedisiplinan, etika profesi, dan tanggung jawab sesuai tugas masing-masing.
Menurutnya, pekerjaan di sektor pendidikan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi, tetapi juga menyangkut pelayanan yang berdampak langsung terhadap peserta didik.
“Harapan kami, setelah perjanjian kerja diperpanjang, seluruhnya dapat semakin meningkatkan dedikasi. Tugas di bidang pendidikan bukan hanya menyelesaikan pekerjaan administratif, tetapi juga memberikan pelayanan yang berdampak kepada peserta didik,” pungkasnya. (Adv, Dd)