Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mengambil langkah tegas dalam penertiban pupuk subsidi. Sebanyak 90 kios resmi dicabut izin usahanya setelah kedapatan menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), meski pemerintah sudah menurunkan HET sebesar 20%.
“Terdapat 90 kios yang menjual pupuk di atas HET. Kami minta izinnya langsung dicabut, jangan ditunda-tunda. Mereka menyakiti petani,” tegas Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025) dikutip dari detikFinance.
Langkah ini diambil setelah Kementan menerima berbagai laporan dari kanal pengaduan Lapor Pak Amran sepanjang satu minggu terakhir. Penurunan HET pupuk telah tertuang dalam Kepmentan Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang merevisi aturan sebelumnya mengenai jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
Ini bukan kali pertama Amran menjatuhkan sanksi keras. Sepekan sebelumnya, ia juga memerintahkan pencabutan izin 115 kios karena pelanggaran serupa. Kepada PT Pupuk Indonesia, ia menegaskan agar kios-kios bermasalah tersebut tidak lagi menerima distribusi pupuk subsidi.
“Dalam seminggu ini ada 115 kios yang masih menjual di atas HET. Hari ini juga kami tindaklanjuti untuk dicabut izinnya,” ujar Amran kala itu.
Tak hanya kios, Amran juga pernah menindak 190 distributor pupuk yang terbukti menjual pupuk subsidi dengan harga jauh di atas aturan. Para distributor tersebut tidak lagi diberi kesempatan untuk beroperasi.
Sebagai langkah penataan sistem distribusi, penjualan pupuk subsidi dialihkan sementara ke Koperasi Desa Merah Putih, sebagaimana disampaikan Amran pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/10/2025) lalu. (Ded)