Katanews.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai tindak lanjut pengambilalihan tiga perkara dugaan korupsi dari Polri. Langkah ini menandai babak baru penanganan kasus yang turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.
Dikutip dari ANTARA, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tiga sprindik tersebut telah diterbitkan setelah berkas perkara resmi dialihkan dari kepolisian kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang melibatkan PT Krakatau.
Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya pemadaman listrik (blackout).
Sementara itu, Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi pada pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” kata Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, meski penyidikan kini berada di bawah kewenangan Kejagung, koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya tetap dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan optimal.
Anang juga menegaskan pengawasan terhadap penyidikan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Komisi III DPR RI sebagai bagian dari mekanisme supervisi.
“Komisi III DPR akan ikut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Status FA Belum Diputuskan
Terkait status hukum FA dan seorang tersangka lain berinisial DR yang sebelumnya telah ditetapkan Polri, Kejagung belum mengambil keputusan.
Anang menjelaskan penyidik akan mempelajari secara menyeluruh seluruh berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Tidak gugur. Yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” katanya.
Sebelumnya, Polri mengalihkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan kedua institusi sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pengalihan itu meliputi perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dengan diterbitkannya tiga sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan kini resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung dan menjadi salah satu fokus penegakan hukum terhadap perkara korupsi berskala nasional. (Las)