Baleg DPR Resmi Bahas RUU PFII, Pemerintah Bidik Daya Saing Keuangan Global

Share

Katanews.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat sektor keuangan sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam persaingan ekonomi global.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pihaknya menyepakati usulan pemerintah untuk membahas RUU PFII sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Baleg DPR menyetujui usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bob Hasan.

Masuknya RUU PFII ke dalam Prolegnas 2026 didasarkan pada terpenuhinya unsur “keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan tersebut memungkinkan DPR maupun Presiden mengajukan rancangan undang-undang di luar daftar Prolegnas yang telah ditetapkan.

Menurut Bob Hasan, kondisi tersebut relevan karena pembentukan regulasi mengenai PFII harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada 17 Juni 2026.

Dengan dasar tersebut, Baleg DPR menilai pembahasan RUU PFII perlu segera dilakukan agar memiliki kepastian hukum dalam mendukung agenda penguatan sektor keuangan nasional.

Selain menyetujui masuknya RUU PFII ke Prolegnas, Baleg juga mengingatkan pemerintah agar menjamin keterlibatan masyarakat secara bermakna selama proses pembahasan berlangsung. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha, industri jasa keuangan, serta masyarakat luas.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui pendalaman dan diversifikasi sektor keuangan.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan pusat keuangan modern yang mampu menjadi motor penggerak ekonomi masa depan sekaligus menarik investasi dan aktivitas bisnis keuangan berskala global.

PFII nantinya akan menjadi kawasan yang mengonsentrasikan berbagai layanan jasa keuangan, pengembangan teknologi keuangan, serta layanan pendukung industri keuangan dalam satu ekosistem yang terintegrasi.

“PFII merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung jasa keuangan, serta merupakan pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas,” ujar Eddy.

Pemerintah menilai keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan industri keuangan nasional, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi global.

Jika regulasi ini disahkan, PFII diharapkan menjadi instrumen strategis untuk mempercepat transformasi sektor keuangan nasional, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendukung target Indonesia menjadi salah satu pusat ekonomi terkemuka di kawasan Asia. (Dd)

Terbaru