DLH Sukabumi Tegaskan Standar Limbah Dapur MBG, SPPG Perbawati Jadi Contoh

Share

Katanews.com, SUKABUMI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menegaskan pentingnya pengelolaan limbah dapur secara ketat dalam operasional Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG), seiring meningkatnya skala produksi makanan dalam program nasional tersebut.

Penegasan itu disampaikan menyusul langkah SPPG MBG Perbawati, Kecamatan Sukabumi, yang membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) khusus limbah dapur guna memastikan standar higienitas dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengapresiasi upaya tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.

“Secara kedinasan, kami mengapresiasi langkah dapur SPPG MBG yang telah mengikuti peraturan pemerintah terkait pengelolaan limbah,” ujar Nunung, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, keberadaan dapur dengan kapasitas produksi besar berpotensi menghasilkan limbah cair dalam jumlah signifikan, sehingga memerlukan sistem pengolahan yang terstruktur agar tidak mencemari lingkungan.

DLH menekankan bahwa pengelolaan limbah, baik cair maupun padat, harus memenuhi baku mutu lingkungan guna mencegah pencemaran tanah dan sumber air, sekaligus menghindari dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Di sisi lain, Kepala Dapur SPPG MBG Perbawati, Muhammad Sona, menyatakan bahwa pembangunan IPAL merupakan bagian dari komitmen untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) serta pedoman dari DLH Kabupaten Sukabumi.

Sistem IPAL yang diterapkan mencakup penyaringan minyak dan lemak melalui grease trap, serta pengolahan sisa organik sebelum limbah dialirkan ke pembuangan akhir.

“Seluruh proses kami pastikan dilakukan secara profesional agar tidak mencemari lingkungan sekitar,” kata Sona.

Selain itu, keberadaan IPAL juga menjadi syarat dalam memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta mendukung keberlanjutan program MBG yang menjadi bagian dari kebijakan nasional.

DLH Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap seluruh SPPG guna memastikan standar lingkungan berjalan seiring dengan kebijakan nasional.

Nunung menambahkan, berdasarkan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 01 Tahun 2026, kewenangan pemberian sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan limbah kini berada di bawah otoritas BGN.

Meski demikian, DLH tetap berperan dalam pengawasan teknis di daerah.

“Koordinasi akan terus kami lakukan agar standar lingkungan tetap terjaga. Ini penting untuk mewujudkan Sukabumi yang bersih dan sehat,” ujarnya.

Langkah pengelolaan limbah yang dilakukan SPPG MBG Perbawati pun diharapkan dapat menjadi rujukan bagi satuan pelayanan gizi lainnya dalam menerapkan standar operasional berbasis lingkungan di berbagai daerah. (Ani)

Terbaru