Katanews.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2026 tentang tata kelola pinjaman daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Kebijakan ini diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak 16 Maret 2026.
Regulasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah (pemda) untuk memperoleh alternatif pembiayaan dari lembaga keuangan bank maupun nonbank guna mempercepat pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur.
Dalam beleid itu ditegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk mendorong pencapaian target pembangunan nasional serta menjaga pertumbuhan ekonomi. Pemerintah pusat juga dapat menugaskan lembaga keuangan tertentu untuk menyalurkan pinjaman kepada daerah.
“Diperlukan pengaturan kriteria lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, tata cara penugasan, serta mekanisme pemberian pinjaman daerah,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 11/2026, dikutip Selasa (17/3/2026).
Kebijakan fiskal nasional yang menjadi dasar pelaksanaan aturan ini mengacu pada sejumlah dokumen strategis, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), APBN, hingga arahan Presiden.
Dalam implementasinya, pinjaman daerah dapat bersumber dari lembaga keuangan yang ditunjuk pemerintah, baik berbasis konvensional maupun syariah. Bentuk pinjaman meliputi pinjaman kegiatan maupun pinjaman tunai.
Fokus utama penggunaan pinjaman diarahkan pada pembangunan infrastruktur milik daerah. Infrastruktur yang dapat dibiayai mencakup proyek yang telah masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah maupun proyek yang memenuhi skema pembiayaan perusahaan pembiayaan infrastruktur.
Selain itu, pembangunan juga dapat dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik melalui skema penerusan pinjaman maupun penyertaan modal. Regulasi ini juga membuka peluang refinancing atas proyek infrastruktur yang sudah berjalan.
Pemda bahkan diperbolehkan bekerja sama dengan daerah lain dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, tidak semua daerah dapat langsung mengakses skema ini. PMK 11/2026 menetapkan tiga syarat utama yang harus dipenuhi pemda, yakni aspek administrasi, kondisi keuangan, serta kelayakan program atau kegiatan.
Dari sisi keuangan, pemda wajib memenuhi batas maksimal utang daerah, rasio kemampuan pengembalian pinjaman, serta batas defisit APBD yang diperkenankan.
Di sisi lain, aturan ini juga memperketat kriteria lembaga keuangan yang dapat terlibat. Terdapat tujuh syarat utama, antara lain harus berbentuk perseroan terbatas dengan kepemilikan mayoritas oleh pemerintah, memiliki kecukupan modal, berpengalaman dalam pembiayaan infrastruktur daerah, hingga memiliki peringkat kredit minimal AA.
Selain itu, lembaga keuangan juga diwajibkan menerapkan prinsip environmental, social, and governance (ESG), memiliki unit khusus pembiayaan publik, serta memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dalam laporan keuangan selama tiga tahun terakhir.
Dengan berlakunya PMK 11/2026, pemerintah berharap pembiayaan pembangunan daerah menjadi lebih terarah, akuntabel, dan mampu mempercepat pemerataan infrastruktur di seluruh Indonesia. (Zen)