Revisi Struktur OPD Sukabumi Dibahas, Gerindra Pertanyakan Dasar Kenaikan Tipe Dinas

Share

Katanews.com, SUKABUMI — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah memastikan revisi struktur organisasi perangkat daerah (OPD) berbasis kebutuhan nyata, transparan, dan tidak menambah beban anggaran tanpa hasil yang terukur.

Sorotan tersebut disampaikan dalam pembahasan perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026).

Saat membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra, Syarif Hidayat menekankan bahwa penataan birokrasi tidak boleh hanya berorientasi pada perubahan nomenklatur, peningkatan tipe dinas, atau penambahan bidang. Pemerintah daerah harus mampu menunjukkan manfaat konkret dari setiap perubahan kelembagaan.

“Penguatan kelembagaan tidak boleh menjadi alasan bagi bertambahnya beban birokrasi tanpa hasil yang sebanding. Setiap sumber daya yang digunakan harus memberikan nilai tambah terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” tegas Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya.

Gerindra Pertanyakan Dasar Kenaikan Tipe Dinas

Salah satu poin yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra adalah rencana peningkatan tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi dari tipe C menjadi tipe A.

Gerindra meminta pemerintah daerah membuka dasar penilaian yang digunakan, termasuk indikator, metode penghitungan, dan proses validasi yang menghasilkan skor urusan pertanahan sebesar 1.000.

Menurut fraksi tersebut, perubahan tipologi organisasi harus didukung kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyesuaian struktur tidak semestinya dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan administratif tanpa mempertimbangkan beban kerja, cakupan kewenangan, dan efektivitas pelayanan.

“Kami memandang bahwa perubahan tipologi harus benar-benar mencerminkan kebutuhan organisasi yang nyata, bukan sekadar penyesuaian administratif,” demikian pandangan Fraksi Gerindra yang dibacakan Syarif Hidayat.

Penambahan Bidang Jangan Memicu Tumpang Tindih

Selain kenaikan tipe dinas, Gerindra menyoroti rencana pembentukan empat bidang teknis, yakni bidang pertanahan, data dan informasi geospasial, tata ruang, serta pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Pembagian tersebut berpotensi memperjelas spesialisasi dan tanggung jawab aparatur. Namun, pemerintah daerah diminta memastikan pembagian kewenangan ant bidang berjalan jelas dan tidak menimbulkan duplikasi tugas.

Gerindra menilai penambahan struktur harus disertai desain koordinasi yang efektif. Tanpa pengaturan yang terukur, perubahan organisasi berisiko memperpanjang rantai pengambilan keputusan dan menambah kebutuhan operasional.

Karena itu, evaluasi kelembagaan perlu mempertimbangkan hubungan kerja antarbidang, kecepatan penyelesaian persoalan, serta dampaknya terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan pertanahan dan tata ruang.

Efisiensi Anggaran Jadi Ukuran Penting

Persoalan lain yang disoroti adalah konsekuensi fiskal dari perubahan struktur OPD. Peningkatan tipologi dinas berpotensi memengaruhi kebutuhan jabatan, sumber daya manusia, fasilitas kerja, dan biaya operasional.

Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah menghitung kebutuhan anggaran sebelum dan sesudah perubahan secara cermat. Perhitungan tersebut diperlukan agar penataan birokrasi tetap sejalan dengan prinsip efisiensi belanja daerah.

Bagi Gerindra, pembentukan struktur yang lebih besar tidak otomatis menjamin pelayanan menjadi lebih baik. Pemerintah daerah harus menjelaskan hubungan antara tambahan sumber daya dan peningkatan kinerja yang dihasilkan.

Dengan demikian, pembahasan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2016 perlu disertai argumentasi yang jelas mengenai manfaat kelembagaan, kebutuhan pembiayaan, serta target pelayanan yang hendak dicapai.

Gerindra Minta Kinerja OPD Bisa Diukur

Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah daerah menetapkan indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi secara berkala setelah perubahan struktur diberlakukan.

Sejumlah indikator yang disoroti meliputi kecepatan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, peningkatan kualitas data geospasial, efektivitas pengawasan pemanfaatan ruang, serta perbaikan pelayanan pertanahan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Menurut Gerindra, penguatan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang memiliki keterkaitan dengan pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepastian pemanfaatan ruang di Kabupaten Sukabumi.

Oleh sebab itu, penataan perangkat daerah harus disusun secara terintegrasi dengan pembagian tugas yang jelas, dukungan anggaran yang proporsional, serta target kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa keberhasilan revisi struktur OPD tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya organisasi. Hal yang perlu dibuktikan adalah sejauh mana perubahan tersebut mampu mempercepat pelayanan, menyelesaikan persoalan publik, dan menggunakan anggaran daerah secara efisien.

Pembahasan revisi regulasi ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan bahwa setiap perubahan kelembagaan memiliki dasar yang kuat, perhitungan anggaran yang transparan, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Sukabumi. (Adv, Han)

Terbaru