Katanews.com, SUKABUMI — Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti usulan peningkatan tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) dari Tipe C menjadi Tipe A. Pemerintah daerah diminta membuktikan bahwa perubahan struktur organisasi tersebut didasarkan pada kebutuhan riil, perhitungan beban kerja yang valid, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sorotan itu disampaikan dalam pandangan umum Fraksi Golkar pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026). Pandangan fraksi dibacakan Rika Yulistina dalam pembahasan rancangan peraturan daerah terkait penataan perangkat daerah.
Golkar menilai, usulan DPTR Kabupaten Sukabumi menjadi Tipe A tidak boleh hanya berorientasi pada pembesaran struktur birokrasi dan penambahan jabatan. Perubahan kelembagaan harus memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi kewenangan, beban kerja, kemampuan keuangan daerah maupun kebutuhan pembangunan jangka panjang.
“Penataan perangkat daerah harus didasarkan pada kewenangan yang sah, beban kerja yang terukur, kemampuan keuangan daerah, dan kebutuhan pembangunan jangka panjang,” demikian pandangan Fraksi Golkar yang dibacakan Rika.
Golkar Minta Perhitungan Tipologi DPTR Dibuka
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Fraksi Golkar adalah dasar penghitungan kenaikan tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Pemerintah Kabupaten Sukabumi diminta menjelaskan hasil pemetaan urusan pemerintahan, perhitungan skor, serta proses validasi beban kerja yang menjadi landasan usulan perubahan dari Tipe C menjadi Tipe A.
Dalam pandangannya, Golkar mencatat skor urusan pertanahan mencapai 1.000, sedangkan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang memperoleh skor 340.
Angka tersebut, menurut fraksi, perlu disertai penjelasan mengenai variabel pembentuk skor dan hasil verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dasar perhitungan dinilai penting agar perubahan organisasi tidak dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan administratif.
Evaluasi tersebut juga diperlukan untuk memastikan bahwa peningkatan tipologi benar-benar sebanding dengan kompleksitas persoalan pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Sukabumi.
Tanpa kajian yang memadai, perubahan struktur berisiko menambah kebutuhan anggaran dan memperpanjang rantai birokrasi tanpa memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat.
Jangan Sampai Kewenangan Antarinstansi Tumpang Tindih
Selain persoalan beban kerja, Fraksi Golkar menyoroti potensi tumpang tindih tugas antara DPTR dan sejumlah perangkat daerah lainnya.
Pembagian kewenangan harus dirumuskan secara tegas, terutama dalam koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, perangkat daerah yang menangani perizinan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bapperida, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Menurut Golkar, penguatan kelembagaan harus memperjelas siapa yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pengendalian pemanfaatan ruang, pengelolaan data, perizinan, dan penegakan aturan.
“Penguatan kelembagaan harus tetap berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi,” menjadi salah satu penekanan Fraksi Golkar.
Penegasan tersebut penting karena pembentukan organisasi baru atau peningkatan tipologi dinas tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila pembagian tugas dan koordinasi lintas sektor belum berjalan efektif.
Konflik Pertanahan dan Ancaman Bencana Perlu Diantisipasi
Fraksi Golkar juga mengingatkan bahwa karakteristik geografis Kabupaten Sukabumi membutuhkan tata kelola pertanahan dan penataan ruang yang terintegrasi.
Wilayah yang luas dengan kawasan pesisir, lahan pertanian, kawasan konservasi, permukiman, serta daerah rawan bencana menghadirkan tantangan yang tidak dapat ditangani hanya melalui perubahan struktur organisasi.
Sejumlah persoalan strategis yang perlu menjadi perhatian meliputi konflik pertanahan, pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, reforma agraria, hingga pengawasan pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Golkar mendorong penguatan integrasi data geospasial dan koordinasi ant perangkat daerah. Data yang akurat diperlukan untuk mendukung perencanaan pembangunan, mengendalikan alih fungsi lahan, serta mengidentifikasi potensi risiko bencana.
Fraksi tersebut juga menekankan pentingnya menyelaraskan penataan kelembagaan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang hingga 2045.
Efisiensi Birokrasi Harus Terukur dari Manfaatnya
Bagi Golkar, ukuran keberhasilan penataan perangkat daerah bukan terletak pada besarnya organisasi, melainkan pada kemampuan pemerintah memberikan pelayanan yang lebih efektif dan menyelesaikan persoalan masyarakat.
Karena itu, rencana peningkatan tipologi DPTR menjadi Tipe A perlu disertai kajian yang komprehensif, indikator kinerja yang terukur, pembagian kewenangan yang jelas, serta perhitungan konsekuensi terhadap anggaran daerah.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga perlu memastikan bahwa perubahan kelembagaan tidak mengurangi efektivitas koordinasi maupun menggeser anggaran dari kebutuhan pelayanan publik yang lebih mendesak.
Dengan pendekatan tersebut, penataan organisasi diharapkan menghasilkan birokrasi yang adaptif, efisien, dan mampu menjawab persoalan pertanahan serta tata ruang secara berkelanjutan.
Fokus utama yang disoroti Golkar adalah memastikan bahwa usulan DPTR Tipe A benar-benar menjawab kebutuhan Kabupaten Sukabumi, bukan sekadar memperbesar struktur pemerintahan. (Adv, Las)