Katanews.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online Rp890 miliar yang menggunakan pulsa telepon seluler sebagai metode deposit sekaligus diduga untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian.
Modus tersebut terungkap setelah penyidik mendalami aktivitas jaringan perjudian daring internasional yang mengoperasikan situs Ujangbet dengan server berada di Kamboja.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan penggunaan pulsa sebagai deposit menjadi modus yang berbeda dari pola perjudian daring yang selama ini ditemukan penyidik.
“Ini adalah kasus pertama yang mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman dari rekan-rekan tim penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya,” kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Deposit Judi Tidak Langsung Menggunakan Uang
Dalam skema yang dibongkar penyidik, pemain tidak melakukan deposit secara langsung menggunakan transfer uang ke rekening tertentu.
Pemain terlebih dahulu mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang tercantum pada situs perjudian tersebut. Pulsa kemudian dikumpulkan administrator jaringan yang berada di Kamboja.
Administrator selanjutnya berkomunikasi dengan jaringan perantara di Indonesia yang memiliki agen maupun distributor pulsa.
Jaringan distributor tersebut diketahui berada di sejumlah wilayah, di antaranya Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Pulsa yang terkumpul kemudian dikonversi menjadi uang rupiah dengan cara dijual kepada agen atau distributor dengan harga di bawah tarif yang ditetapkan penyedia layanan telekomunikasi.
Pulsa tersebut kemudian kembali dipasarkan kepada agen maupun toko pulsa di Indonesia.
Penyidik menduga rangkaian transaksi tersebut digunakan sebagai salah satu cara untuk menyamarkan uang hasil perjudian online.
Transaksi Tembus Rp890 Miliar
Besarnya skala jaringan tersebut terlihat dari nilai transaksi yang berhasil ditelusuri penyidik.
Berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut sepanjang April 2025 hingga April 2026 mencapai lebih dari Rp890 miliar.
Nilai tersebut menunjukkan bahwa jaringan judi online tersebut tidak hanya mengandalkan transaksi pemain secara langsung, tetapi menggunakan jaringan distribusi pulsa sebagai bagian dari mekanisme operasionalnya.
Para tersangka juga memiliki tugas berbeda dalam jaringan tersebut. Perannya meliputi penyedia dan pengendali rekening penampung, administrator transfer pulsa, pengendali administrator pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga penampung pembelian pulsa.
Pembagian peran tersebut membuat jaringan dapat menjalankan proses dari penerimaan deposit hingga pengubahan pulsa menjadi uang.
Polisi Sita Uang hingga Aset Berharga
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan judi online.
Barang bukti tersebut antara lain 28 telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, valuta asing, perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring tersebut.
Langkah penelusuran aset menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan secara menyeluruh, terutama untuk mengetahui aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian.
Sembilan Tersangka Terancam Pidana
Sembilan tersangka dijerat menggunakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa jaringan perjudian daring terus mengembangkan metode transaksi untuk menghindari pola pembayaran yang mudah terdeteksi.
Penggunaan pulsa sebagai instrumen deposit membuat aktivitas perjudian terhubung dengan rantai perdagangan pulsa dan jaringan agen di sejumlah daerah.
Karena itu, pengungkapan judi online Rp890 miliar tersebut menjadi perhatian bukan hanya dari sisi pemberantasan perjudian, tetapi juga dalam penelusuran pola pencucian atau penyamaran hasil kejahatan melalui transaksi ekonomi yang terlihat seperti aktivitas perdagangan pulsa biasa. (Zen)