Kasus Korupsi Lombok Barat: KPK Jerat Bupati, Dirut BUMD, dan Direktur Swasta

Share

Katanews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Selain bupati, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD) dan Direktur PT MSI berinisial ALG.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026. Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM, dan ALG selaku pihak swasta atau Direktur PT MSI,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan

KPK mengungkap dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang melibatkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman.

Menurut penyidik, kedua tersangka diduga memanfaatkan jabatan untuk mengatur proses pengadaan sehingga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK Juga Usut Dugaan Suap

Selain dugaan konflik kepentingan, KPK juga menduga Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman menerima suap dalam perkara tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Direktur PT MSI berinisial ALG diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

OTT KPK Menjaring Delapan Orang

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindak sempat mengamankan 19 orang.

Setelah proses penyaringan, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas Bupati Lombok Barat, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, ajudan bupati, ajudan dan sopir Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, serta dua pihak swasta.

Perkembangan kasus ini menambah daftar kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi hasil operasi tangkap tangan KPK. Lembaga antirasuah menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Han)

Terbaru