Tunggakan Pajak Rp307,45 Miliar, Kemenkeu Lelang 123 Aset Wajib Pajak

Share

Katanews.com, BEKASI — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat menawarkan 123 aset sitaan milik 70 wajib pajak dalam Pekan Lelang Serentak 2026. Seluruh aset tersebut memiliki nilai limit lelang mencapai Rp24,72 miliar, sedangkan total tunggakan pajak wajib pajak terkait mencapai Rp307,45 miliar.

Kegiatan yang berlangsung 22-25 September 2026 itu diluncurkan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, Kota Bekasi, dengan melibatkan Kanwil DJP Jabar I-III, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Direktur Lelang DJKN Syukriah HG mengatakan lelang aset sitaan pajak menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya mencairkan tunggakan pajak dan mengoptimalkan pengelolaan aset yang berada dalam penguasaan negara.

“Melalui kegiatan ini semua proses dapat diketahui secara terbuka. Ini menjadi bukti pemerintah melaksanakan tugasnya secara transparan dan akuntabel,” kata Syukriah di Bekasi, Selasa (22/9/2026).

Dari total aset yang ditawarkan, Kanwil DJP Jabar I menyertakan 22 aset dengan nilai limit Rp1,54 miliar, Jabar II sebanyak 29 aset senilai Rp17,63 miliar, dan Jabar III sebanyak 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar.

Aset yang dilelang mencakup kendaraan, alat berat, logam mulia, perhiasan, persediaan serta tanah dan/atau bangunan.

Kepala Kanwil DJP Jabar II Hestu Yoga Saksama mengatakan masyarakat dapat mengikuti lelang secara elektronik dengan memenuhi persyaratan, termasuk menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan.

“Setiap orang berhak menjadi peserta lelang. Setelah menyetorkan uang jaminan dan mendapatkan virtual account, masyarakat dapat mengajukan penawaran dalam rentang waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menjelaskan penjualan barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif setelah tahapan persuasif dan administratif dilakukan.

Tahapan penagihan dapat berlanjut dari imbauan dan surat teguran hingga tindakan seperti pemblokiran rekening, penyitaan aset, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, dan penyanderaan sesuai ketentuan hukum.

“Melalui penegakan hukum tersebut, kami berupaya mencairkan tunggakan pajak sekaligus memberikan pengertian kepada penunggak pajak mengenai kewajiban perpajakan dan konsekuensi ketika wajib pajak tidak menyelesaikan tunggakannya,” kata Romadhaniah.

Syukriah menambahkan Jawa Barat merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas lelang yang tinggi. Kanwil DJKN Jawa Barat didukung 39 pejabat lelang yang menangani hampir 38 ribu permohonan lelang setiap tahun.

Secara nasional, hingga Agustus 2026, DJKN telah melayani sekitar 235 ribu layanan lelang melalui 71 kantor pelayanan dengan dukungan 316 pejabat lelang.

Pekan Lelang Serentak 2026 sekaligus menjadi sarana untuk memperkenalkan lelang sebagai aktivitas ekonomi berbasis digital, selain mendukung penegakan hukum dan penyelesaian tunggakan pajak. (Ded)

Terbaru