Katanews.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali menjalankan program tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat, kecuali ada instruksi langsung dari Presiden. Sikap tersebut menjadi sinyal kuat arah kebijakan perpajakan nasional yang kini lebih berfokus pada penguatan sistem dan integritas aparatur pajak.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat melantik delapan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut Purbaya, kebijakan tax amnesty menyimpan banyak persoalan teknis dan hukum karena tidak selalu berada pada area yang jelas. Ia menilai terdapat banyak “wilayah abu-abu” yang berpotensi memunculkan ketidakpastian dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Kecuali ada perintah Presiden, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya menjadi Menteri,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan, keputusan tersebut juga bertujuan melindungi pegawai DJP dari potensi risiko hukum dalam menjalankan tugas perpajakan. Dengan kepastian kebijakan, aparatur pajak diharapkan dapat bekerja lebih tenang, disiplin, dan menjaga integritas institusi.
Dalam arahannya kepada pejabat baru DJP, Purbaya menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi utama sistem perpajakan nasional. Menurutnya, kerusakan integritas akan berdampak langsung terhadap menurunnya kepercayaan publik kepada institusi pajak, meskipun target penerimaan negara tetap tercapai.
Pemerintah, kata dia, juga akan terus memperbaiki regulasi perpajakan yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan. Pegawai pajak diminta segera melapor apabila menemukan aturan yang dianggap tidak jelas atau rawan menimbulkan persoalan hukum.
“Kita akan melihat peraturannya, dan jika perlu akan kita ubah,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya juga memastikan pemerintah tidak akan memeriksa ulang harta wajib pajak yang telah diungkap melalui Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid II.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi terkait pemeriksaan peserta PPS yang sebelumnya sempat mencuat usai pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Purbaya memastikan data harta yang telah dilaporkan peserta tax amnesty tidak akan kembali digali. Pemerintah, lanjutnya, hanya akan memastikan kepatuhan perpajakan berjalan normal sesuai perkembangan usaha dan aktivitas bisnis wajib pajak.
Ia juga meminta masyarakat dan peserta PPS tidak menafsirkan informasi terkait tax amnesty secara berlebihan, serta tetap menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. (Zen)