Polri Stop Seluruh Kegiatan PT WIN di Torobulu, Warga Tak Akan Direlokasi Sebelum Ada Kepastian

Share

Katanews.com, KENDARI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan milik PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) yang berlokasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Keputusan penghentian sementara atau status quo tersebut diambil setelah aparat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi dampak sosial dan risiko keselamatan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan perusahaan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

“PT WIN memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang berlaku hingga Maret. Namun, karena lokasi kegiatan berada dekat dengan permukiman warga, aspek keselamatan masyarakat menjadi perhatian utama,” kata Irhamni saat meninjau lokasi di Torobulu, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, Bareskrim Polri bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan sepakat menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di area tersebut mulai hari ini hingga ada kepastian lebih lanjut terkait kondisi lapangan.

Irhamni menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan cadangan nikel yang layak untuk ditambang dan perusahaan berencana melanjutkan operasionalnya, maka proses relokasi warga harus dilakukan terlebih dahulu guna menjamin keamanan masyarakat.

Sebaliknya, jika hasil kajian menunjukkan tidak terdapat cadangan nikel yang dapat dikembangkan, status quo akan tetap diberlakukan sehingga aktivitas di lokasi tersebut tidak dilanjutkan.

“Keselamatan warga menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan aktivitas ilegal di wilayahnya. Namun, laporan tersebut diharapkan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu, General Manager PT WIN, Nuriman, menyatakan aktivitas yang dilakukan perusahaan di lokasi tersebut bukan merupakan kegiatan penambangan nikel.

Menurut dia, pekerjaan yang sedang berlangsung lebih difokuskan pada penyediaan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat sekitar, termasuk penyediaan sumber air bersih, perataan lahan permukiman, pembangunan cincin sumur, penimbunan kembali bekas galian, serta pembangunan akses jalan untuk mendukung mitigasi banjir.

Nuriman juga menegaskan material yang terdapat di lokasi bukan merupakan bijih nikel, melainkan berupa tanah dengan kandungan seperti pasir batu, lempung, dan material lainnya yang digunakan untuk pekerjaan infrastruktur.

Meski demikian, pihak perusahaan menghormati keputusan Bareskrim Polri dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang menetapkan status quo terhadap lokasi kegiatan tersebut.

“Karena dari awal ini bukan kegiatan penambangan dan niatnya murni untuk membantu warga, kami menghormati keputusan status quo yang ditetapkan aparat,” kata Nuriman.

Penghentian sementara aktivitas PT WIN menjadi langkah preventif yang diambil pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga sembari menunggu kepastian mengenai potensi sumber daya mineral di kawasan tersebut. (Han)

Terbaru