DPR Tegaskan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Tes untuk Jadi Penuh Waktu

Share

Katanews.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada Januari 2027 hingga 2029.

Dilansir dari ANTARA, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Anggaran yang disepakati untuk pembiayaan pengangkatan tersebut mencapai Rp23 triliun.

“Tegas, kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” ujar Lalu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Lalu menyampaikan pernyataan tersebut untuk meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut guru PPPK paruh waktu harus mengikuti tes untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, tes diberlakukan bagi guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu dan ingin mengikuti seleksi menjadi PNS. Dengan demikian, mekanisme pengalihan status PPPK paruh waktu ke penuh waktu berbeda dengan jalur menuju status PNS.

Kebijakan ini melanjutkan pembahasan pemerintah mengenai penataan status PPPK. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut lebih dari 172 ribu guru masuk dalam pembahasan penataan status kepegawaian.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya juga menyampaikan bahwa mulai 2027 guru PPPK paruh waktu memperoleh kesempatan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Pemerintah menyatakan pelaksanaannya tetap memperhatikan mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan yang berlaku.

Dengan perkembangan terbaru tersebut, perhatian berikutnya berada pada penerapan teknis kebijakan, termasuk pendataan, kebutuhan formasi, serta mekanisme administrasi pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027. (Ani)

Terbaru