Katanews.com, SUKABUMI — Rencana perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memasuki tahap pembahasan panitia khusus (Pansus) DPRD. Efisiensi anggaran, ketepatan penempatan aparatur, dan dampak perubahan struktur organisasi terhadap pelayanan publik menjadi sejumlah persoalan yang perlu dikaji sebelum regulasi ditetapkan.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan SOTK tersebut berlanjut setelah DPRD Kabupaten Sukabumi menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna, Kamis (15/10/2026).
Tahap pembahasan ini menjadi momentum bagi legislatif untuk menguji apakah perubahan struktur perangkat daerah benar-benar dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan atau justru berpotensi menambah beban belanja daerah apabila tidak disertai perhitungan yang matang.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan jawaban pemerintah daerah akan menjadi bahan pembahasan lanjutan melalui Pansus. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ditetapkan untuk menjalankan pembahasan bersama pihak eksekutif.
“Rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya, yaitu jawaban Bupati terkait pandangan fraksi-fraksi terhadap raperda perubahan SOTK. Setelah ini, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui Pansus sehingga raperda ini bisa segera dibahas dan ditetapkan,” ujar Budi.
Efisiensi Anggaran Jadi Ukuran Perubahan SOTK
Salah satu persoalan utama dalam pembahasan Raperda SOTK Kabupaten Sukabumi adalah efisiensi anggaran. Penataan organisasi pemerintahan tidak cukup hanya dengan mengubah nomenklatur atau membentuk susunan perangkat daerah baru. Kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan konsekuensi pembiayaan dan manfaatnya terhadap kinerja pemerintahan.
Tanpa perencanaan yang terukur, perubahan struktur organisasi berpotensi memunculkan kebutuhan belanja tambahan, mulai dari pembiayaan operasional hingga dukungan administrasi. Karena itu, pembahasan di tingkat Pansus menjadi penting untuk memastikan setiap perubahan memiliki dasar kebutuhan yang jelas.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menegaskan bahwa penyusunan struktur organisasi harus mempertimbangkan kesesuaian antara kebutuhan pemerintahan, kompetensi aparatur, dan kemampuan anggaran daerah.
“Saya harapkan pembahasannya segera dan optimal, supaya dapat menjawab pertimbangan dan masukan yang disampaikan dalam pandangan fraksi-fraksi,” kata Andreas.
Menurut Andreas, prinsip the right man on the right job harus menjadi perhatian dalam penataan organisasi. Artinya, penempatan aparatur perlu disesuaikan dengan kompetensi dan tugas yang dibutuhkan oleh setiap perangkat daerah.
“Dengan adanya pembentukan, harus sesuai dengan orang yang tepat. Terkait anggaran juga harus disesuaikan. Intinya, kebijakan ini harus untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi dan menjawab solusi yang belum sesuai dengan aturan,” jelasnya. (Adv, Rud)