Rasio Utang Indonesia 40,75 Persen dari PDB, Pemerintah Klaim APBN Tetap Sehat

Share

Katanews.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan posisi utang Indonesia hingga akhir Maret 2026 masih berada dalam kondisi aman dan terkendali. Pemerintah memastikan rasio utang pemerintah tetap terjaga jauh di bawah batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, total utang pemerintah tercatat mencapai Rp9.920,42 triliun atau setara 40,75 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 31 Maret 2026.

“Masih aman, masih sekitar 40 persen lebih sedikit, jadi aman,” ujar Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Purbaya menilai pengelolaan utang Indonesia relatif lebih konservatif dibandingkan sejumlah negara di kawasan maupun negara maju. Ia mencontohkan rasio utang beberapa negara tetangga seperti Singapura yang mencapai sekitar 180 persen terhadap PDB dan Malaysia sekitar 60 persen.

Menurut dia, posisi rasio utang Indonesia juga masih lebih rendah dibandingkan negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang yang memiliki tingkat utang jauh lebih tinggi.

“Tinggi semua. Kita termasuk paling hati-hati dibanding negara sekeliling kita,” katanya.

Pemerintah menegaskan bahwa batas maksimal rasio utang Indonesia berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara berada di level 60 persen terhadap PDB. Dengan posisi saat ini di angka 40,75 persen, ruang fiskal Indonesia dinilai masih cukup terjaga.

Dari total utang pemerintah tersebut, mayoritas berasal dari instrumen surat berharga negara (SBN). Nilai outstanding SBN tercatat sebesar Rp8.652,89 triliun atau sekitar 87,22 persen dari total utang pemerintah hingga akhir Maret 2026.

Sementara itu, komponen pinjaman tercatat sebesar Rp1.267,52 triliun atau setara 12,78 persen dari total utang nasional.

Pemerintah menyebut strategi pembiayaan utang dalam APBN 2026 dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan efisiensi biaya dana (cost of fund), mitigasi risiko, serta menjaga tata kelola pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan.

Selain itu, pengelolaan pembiayaan negara juga disesuaikan dengan kondisi likuiditas pemerintah, optimalisasi kas negara, serta dinamika pasar keuangan global yang masih berfluktuasi.

Adapun realisasi pembiayaan anggaran hingga 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp257,4 triliun. Angka tersebut terdiri atas pembiayaan utang sebesar Rp258,7 triliun dan pembiayaan non-utang sebesar Rp1,3 triliun. (Han)

Terbaru