Katanews.com, BOGOR – Sebanyak 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Rabu (12/8/2026). Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus memperkuat perlindungan terhadap industri yang menjalankan usaha secara legal.
Selain jutaan batang rokok ilegal, lebih dari 600 kilogram tekstil turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang-barang itu merupakan hasil penindakan sepanjang Desember 2025 hingga Juli 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Madya Bogor.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Satpol PP Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan aturan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Pengembangan Kapasitas PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh, menilai pemusnahan merupakan bagian penting dari rangkaian penindakan.
“Kami hadir mewakili Pak Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi untuk mengikuti kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai. Ini bagian dari dukungan terhadap upaya bersama menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan terhadap rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan barang hasil sitaan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Pemusnahan harus dilakukan sampai barang tersebut benar-benar tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali. Jadi, bukan sekadar seremonial, tetapi memastikan barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke peredaran,” tegasnya.
Peredaran Rokok Ilegal Perlu Diawasi dari Hulu
Pemusnahan 10 juta batang rokok ilegal tersebut menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam pengawasan barang kena cukai. Karena itu, upaya pemberantasan dinilai tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi penindakan di lapangan.
Ujang menilai koordinasi antarlembaga perlu terus diperkuat untuk mengawasi peredaran barang ilegal mulai dari jalur distribusi hingga titik penjualan.
“Penindakan harus berjalan bersama dengan upaya membangun industri yang legal dan memperkuat kemitraan. Dengan begitu, pemberantasan barang ilegal tidak hanya menyelesaikan persoalan di hilir, tetapi juga mendorong ekosistem usaha yang sehat,” katanya.
Menurut informasi yang diterima Satpol PP Kabupaten Sukabumi, pemusnahan di Bogor tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan barang kena cukai ilegal yang lebih luas. Secara nasional, target penindakan disebut mencapai sekitar 1 miliar batang rokok ilegal, sementara wilayah Bea Cukai Bogor memiliki target sekitar 10 juta batang.
Besarnya jumlah barang yang dimusnahkan menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal membutuhkan langkah berkelanjutan. Pengawasan tidak hanya diperlukan di titik distribusi, tetapi juga di tingkat perdagangan dan masyarakat sebagai konsumen.
Sinergi Daerah Jadi Kunci
Bagi Satpol PP Kabupaten Sukabumi, keterlibatan pemerintah daerah dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal menjadi bagian dari sinergi lintas sektor.
Penindakan terhadap rokok ilegal juga berkaitan dengan upaya menciptakan iklim usaha yang sehat. Produk ilegal yang beredar tanpa mengikuti ketentuan cukai berpotensi menciptakan persaingan yang tidak seimbang dengan pelaku usaha yang memenuhi kewajiban sesuai aturan.
Karena itu, pengawasan dan edukasi kepada masyarakat perlu berjalan beriringan dengan penindakan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum didorong untuk terus memperkuat koordinasi agar rantai peredaran barang ilegal dapat ditekan.
Kegiatan pemusnahan di Bogor turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wilayah Bogor serta perwakilan pemerintah daerah kabupaten dan kota di wilayah terkait.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan konsistensi. Bukan hanya menyita dan memusnahkan barang hasil penindakan, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah barang ilegal kembali masuk ke pasar. (Zen)