Jejak Suap Proyek Bengkulu Ditelusuri, KPK Sita Bukti Elektronik

Share

Katanews.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penelusuran dugaan suap proyek di Bengkulu dengan menggeledah rumah kontraktor Adi Sumarta di Kota Bengkulu, Minggu (13/9/2026) malam.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik. KPK akan mengekstraksi dan menganalisis data dari perangkat tersebut untuk mengungkap perkara yang tengah dikembangkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti elektronik itu berpotensi membantu penyidik menelusuri konstruksi perkara dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi.

“Penyidik akan mengekstraksi barang bukti elektronik dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini,” kata Budi di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Penggeledahan terhadap kontraktor proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian membuat KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satunya ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK selanjutnya mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Hingga kini, lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman pada 26 Juli 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp4 miliar.

KPK juga menyita mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. Selanjutnya, rumah Vinna Ledy di Jakarta Selatan turut disita pada 31 Agustus 2026.

Rangkaian penyitaan dan penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik masih menelusuri bukti serta keterkaitan pihak-pihak dalam pengembangan perkara korupsi proyek di Bengkulu. Hasil analisis barang bukti elektronik terbaru akan menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum KPK menentukan langkah hukum berikutnya. (Ded)

Terbaru