13 Hari Operasi, Polri Ringkus 330 Pelaku Penyelewengan Energi Subsidi

Share

Katanews.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam operasi intensif selama 13 hari, pada 7 hingga 20 April 2026.

Sebanyak 330 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin, mengatakan para pelaku menggunakan beragam modus untuk meraup keuntungan ilegal dari distribusi energi bersubsidi.

“Modus yang dilakukan antara lain penimbunan, pemindahan, pengoplosan, modifikasi tabung, manipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Nunung, Selasa (21/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp243,1 miliar. Barang bukti itu meliputi 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kilogram, 322 tabung LPG 5,5 kilogram, 4.441 tabung LPG 12 kilogram, 110 tabung LPG 50 kilogram, serta 161 unit kendaraan.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak yang berperan sebagai pemodal maupun aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut.

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” kata Nunung.

Dalam proses hukum, penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk itu, Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Selain pengungkapan terbaru, Polri juga mencatat sepanjang periode 2025 hingga 2026 terdapat 65 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat dalam kasus serupa. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi umumnya dilakukan dengan pembelian berulang di berbagai SPBU, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, serta manipulasi barcode melalui pelat nomor palsu.

“Termasuk juga adanya kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi,” ujarnya.

Sementara dalam kasus LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar, seperti 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga komersial.

Akibat praktik ilegal tersebut, distribusi energi subsidi menjadi terganggu dan berdampak langsung pada masyarakat. Kelangkaan LPG 3 kilogram, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak yang dirasakan di berbagai daerah.

Polri memastikan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan guna menjaga distribusi energi subsidi tetap tepat sasaran. (Ded)

Terbaru