237 Ribu Guru Non-ASN Aman dari PHK Massal, Pemerintah Siapkan Skema Seleksi ASN

Share

Katanews.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Para guru honorer tersebut dipastikan tetap aktif mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026, seiring proses penataan kebutuhan guru nasional yang masih berlangsung.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.

“Ibu Menteri PAN-RB menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” ujar Nunuk dalam Taklimat Media terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait kini tengah memetakan kebutuhan formasi guru secara nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung redistribusi tenaga pendidik sekaligus menutup kekurangan guru di sejumlah wilayah.

Selain mempertahankan penugasan guru non-ASN, pemerintah juga menyiapkan mekanisme seleksi baru bagi ratusan ribu guru honorer yang telah masuk dalam Dapodik per 31 Desember 2024.

Menurut Nunuk, proses seleksi tersebut dirancang lebih adil dan memberi prioritas kepada guru yang selama ini telah mengabdi di sekolah.

“Proses seleksinya sedang dirumuskan bersama Menteri PAN-RB, termasuk jumlah formasi yang akan dibuka,” katanya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi respons pemerintah terhadap polemik status guru honorer setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi tersebut mengamanatkan penataan tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024.

Konsekuensinya, instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi memiliki pegawai berstatus non-ASN atau honorer.

Untuk mengantisipasi kekosongan tenaga pengajar di sekolah, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru honorer hingga akhir 2026.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi guru non-ASN di tengah ketidakpastian penataan tenaga honorer nasional. Pemerintah kini fokus memastikan kebutuhan guru tetap terpenuhi tanpa mengganggu proses belajar mengajar di sekolah negeri. (Las)

Terbaru