Katanews.com, SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 28 aduan masyarakat terkait kegiatan usaha sepanjang 2025. Mayoritas laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai meresahkan warga di sejumlah wilayah.
Kepala Bidang Kemitraan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengatakan seluruh pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat melalui mekanisme pengawasan dan verifikasi lapangan.
“Pengaduan yang paling banyak masuk memang terkait dugaan pencemaran lingkungan. Alhamdulillah, puluhan aduan masyarakat tersebut berhasil kami tangani,” ujar Arli, Jumat (8/5/2026).
Selain menerima dan menangani laporan warga, DLH Kabupaten Sukabumi juga melakukan pengawasan rutin terhadap berbagai kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 33 kegiatan usaha telah dilakukan pengawasan oleh petugas DLH.
Menurut Arli, pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai ketentuan lingkungan hidup yang berlaku, termasuk pengelolaan limbah dan dampak operasional terhadap masyarakat sekitar.
“Tidak hanya menangani aduan, kami juga terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Arli menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, terdapat pembagian kewenangan pengawasan lingkungan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Untuk pemerintah kabupaten, kewenangan lebih difokuskan pada pengawasan dan koordinasi.
Ia mencontohkan sektor pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Dalam pelaksanaannya, DLH Kabupaten Sukabumi tetap melakukan koordinasi lintas instansi agar pengawasan berjalan optimal.
“Kalau kegiatan usaha pertambangan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat atau provinsi. Tugas kami di daerah melakukan koordinasi dengan bersurat ke DLH provinsi, kemudian pengawasan dilakukan bersama-sama,” jelasnya.
DLH Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan lingkungan serta merespons cepat setiap laporan masyarakat guna mencegah dampak pencemaran yang lebih luas. (Adv, Ani)