Katanews.com, Subang – Kasus miras oplosan maut yang menewaskan sembilan warga di Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengungkap fakta baru. Polisi memastikan peredaran minuman keras ilegal tersebut melibatkan jaringan lintas wilayah, dengan pasokan berasal dari wilayah Cirebon dan proses pengoplosan dilakukan di sebuah toko di Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS dan JB. HS diduga berperan sebagai pemasok miras dari Cirebon, sedangkan JB merupakan pemilik toko di Subang yang menjual sekaligus meracik minuman keras tersebut sebelum diedarkan ke konsumen.
“Ini bukan peredaran skala kecil. Ada suplai dari luar wilayah dan proses oplosan dilakukan di lokasi penjualan,” ujar Dony dalam konferensi pers, Sabtu (14/2/2026).
Dari hasil penggerebekan di gudang milik tersangka dan toko penjualan, polisi menyita 177 botol miras oplosan, baik dalam kondisi kosong maupun berisi. Selain itu, diamankan pula bahan campuran, nota pembelian, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk distribusi.
Polisi mengungkap, miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dikonsumsi para korban sebelumnya dicampur dengan minuman energi serbuk merek Kuku Bima sebelum dijual. Campuran tersebut diduga kuat menyebabkan keracunan berat hingga merenggut sembilan nyawa dan membuat beberapa korban lainnya harus menjalani perawatan intensif.
Peristiwa keracunan ini terungkap pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika sejumlah pasien dengan gejala keracunan dirujuk ke RSUD Subang dan RS PTPN Subang. Para korban sebelumnya mengeluhkan pusing, mual, muntah, lemas, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.
Berdasarkan data kepolisian, para korban mengonsumsi miras oplosan tersebut pada periode Minggu (8/2/2026) hingga Selasa (10/2/2026) di sejumlah lokasi di wilayah Subang. Minuman tersebut diduga dibeli dari beberapa kios dan warung di sekitar tempat kejadian.
AKBP Dony menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi miras ilegal tersebut. “Kami masih menelusuri alur pasokan hingga ke hulu untuk memutus mata rantai peredaran miras oplosan lintas wilayah ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyoroti kembali bahaya peredaran miras oplosan serta lemahnya pengawasan distribusi minuman keras ilegal di daerah. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal yang tidak jelas kandungan dan sumbernya demi menghindari risiko fatal. (Zen)