Katanews.com, JAKARTA — Pemerintah berencana mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan pada akhir Maret 2026. Kebijakan ini disiapkan sebagai strategi efisiensi energi di tengah ketidakpastian global, khususnya terkait pasokan minyak dan gas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan tersebut akan segera ditetapkan setelah melalui pembahasan di tingkat pemerintah.
“Pokoknya akan ditetapkan bulan ini,” ujar Airlangga usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, Jumat (27/3/2026).
Namun demikian, pemerintah belum merinci tanggal pasti pemberlakuan maupun mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pemerintah mengklaim, penerapan WFH satu hari dalam sepekan berpotensi menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk adaptasi terhadap meningkatnya risiko gangguan pasokan energi akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
Dari kalangan dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh sektor industri. Ketua Apindo, Shinta Kamdani, menekankan perlunya fleksibilitas dalam implementasi.
Menurut Shinta, sejumlah sektor seperti teknologi informasi dan industri kreatif memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menerapkan WFH dibandingkan sektor lain yang bergantung pada kehadiran fisik.
Apindo juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan pelaku usaha serta melakukan kajian lebih komprehensif sebelum kebijakan diberlakukan. Hal ini dinilai penting agar tujuan efisiensi energi tidak mengganggu aktivitas ekonomi dan operasional perusahaan.
Di sisi lain, wacana tersebut turut mendapat sorotan dari parlemen. Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menilai efektivitas kebijakan WFH dalam menekan konsumsi BBM masih perlu diuji.
Ia menilai terdapat potensi pergeseran mobilitas dari aktivitas kerja ke aktivitas nonesensial yang justru tidak berdampak signifikan terhadap penghematan energi.
“WFH satu hari belum tentu efektif menurunkan konsumsi BBM. Ada potensi pergeseran aktivitas,” kata Ateng.
Selain itu, DPR juga mengingatkan potensi dampak lanjutan terhadap sektor informal yang bergantung pada mobilitas pekerja di kawasan perkantoran.
“Jangan sampai kebijakan penghematan energi justru memukul ekonomi rakyat kecil yang bergantung pada aktivitas harian di kawasan perkantoran,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa dasar hukum penerapan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) sebenarnya telah tersedia.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
Menurut Rini, pemerintah saat ini tengah menyusun aturan teknis yang lebih rinci dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan fungsi ASN yang beragam.
Ia memastikan, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan terganggu oleh kebijakan WFH.
Selain sebagai langkah efisiensi energi, kebijakan ini juga disebut menjadi momentum akselerasi reformasi birokrasi, termasuk penguatan layanan berbasis digital, perlindungan lingkungan berkelanjutan, serta perubahan budaya kerja ASN.
“Di mana kinerja ASN diukur berdasarkan capaian nyata, bukan sekadar kehadiran fisik,” ujar Rini. (Han)