Katanews.com, SUKABUMI – Pemerintah resmi membuka pemutakhiran data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) pada 1–8 Mei 2026 sebagai dasar penyaluran pupuk bersubsidi tahun depan. Kebijakan ini menegaskan bahwa distribusi pupuk kini sepenuhnya bertumpu pada keakuratan data petani.
Sejumlah daerah langsung merespons percepatan pembaruan data tersebut, termasuk Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dinas Pertanian setempat mengintensifkan pendampingan guna memastikan seluruh petani masuk dalam sistem e-RDKK.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, mengatakan validasi data menjadi titik krusial dalam skema subsidi yang semakin selektif.
“Seluruh data harus diperbarui, mulai dari NIK, luas lahan, hingga komoditas. Itu yang menentukan alokasi pupuk bersubsidi,” kata Aep, Minggu (3/5/2026).
Ia menekankan, sistem distribusi pupuk saat ini tidak lagi memberi ruang bagi data yang tidak sinkron. Petani yang tidak melakukan pembaruan berisiko tidak tercatat sebagai penerima manfaat.
Menurutnya, peran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bersama kelembagaan petani seperti kelompok tani dan gabungan kelompok tani menjadi kunci percepatan proses ini. Koordinasi di tingkat lapangan dinilai penting untuk meminimalkan kesalahan input data.
“Pendampingan terus kami lakukan agar tidak ada petani yang tertinggal dalam sistem,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebut pemutakhiran e-RDKK merupakan bagian dari penguatan kebijakan nasional dalam menjaga stabilitas produksi pangan. Pemerintah berupaya memastikan pupuk bersubsidi hanya diterima oleh petani yang benar-benar berhak.
Dengan batas waktu yang singkat, petani diminta segera melakukan pembaruan data tanpa menunggu akhir periode. Pemerintah daerah memastikan seluruh jajaran teknis siap memberikan dukungan selama proses berlangsung.
“Ini momentum penting. Jika terlewat, dampaknya langsung ke akses pupuk di 2026,” kata Aep. (Adv, Dd)