Katanews.com, SUKABUMI – Dugaan beredarnya pupuk tak sesuai mutu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memicu langkah cepat dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pemerintah daerah memastikan pengawasan distribusi pupuk diperketat guna melindungi petani dari potensi kerugian akibat penggunaan pupuk yang diduga tidak memenuhi standar.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, mengatakan laporan masyarakat dan pemberitaan media menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan sarana produksi pertanian di daerah.
“Informasi dari masyarakat maupun media sangat membantu kami dalam memastikan pupuk yang beredar sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku,” ujar Aep, Selasa (12/5/2026).
Dinas Pertanian, lanjut Aep, telah melakukan penelusuran awal terhadap produk pupuk yang dilaporkan beredar di pasaran. Berdasarkan hasil pengecekan pada database pupuk terdaftar milik Kementerian Pertanian, pupuk bermerek JSB dengan pemegang nomor pendaftaran Jaya Sri Bersama tercatat resmi memiliki nomor registrasi 01.08.2023.924 yang diterbitkan pada 29 Maret 2023.
Dalam data tersebut, pupuk itu tercatat memiliki kandungan Nitrogen (N) sebesar 13 persen, Kalium (K2O) sebesar 18 persen, dan kadar air 0,39 persen.
Meski demikian, Aep menegaskan dugaan pupuk tak sesuai kandungan tidak dapat dipastikan hanya melalui pemeriksaan visual. Menurutnya, pembuktian harus dilakukan melalui pengambilan sampel resmi oleh petugas bersertifikat dan pengujian laboratorium terakreditasi.
“Untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian kandungan pupuk, harus dilakukan pengambilan sampel oleh petugas bersertifikat dan diuji di laboratorium resmi. Proses ini penting agar hasilnya objektif dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi juga menyiapkan koordinasi lanjutan dengan pemerintah provinsi terkait pengujian mutu pupuk di lapangan. Langkah tersebut dilakukan karena kewenangan pengujian laboratorium berada di tingkat provinsi dan pemerintah pusat.
Selain memperkuat pengawasan distribusi pupuk hingga tingkat kios dan petani, pemerintah daerah juga membuka ruang pengaduan masyarakat apabila ditemukan indikasi penyimpangan kualitas pupuk.
Aep mengimbau petani untuk aktif melaporkan dugaan pupuk bermasalah, baik terkait kondisi fisik produk maupun ketidaksesuaian kandungan yang ditemukan saat penggunaan di lapangan.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar pengawasan berjalan maksimal. Kami ingin memastikan petani mendapatkan pupuk yang aman, berkualitas, dan sesuai standar,” katanya.
Langkah cepat pengawasan pupuk di Sukabumi dinilai penting di tengah meningkatnya kebutuhan pupuk sektor pertanian untuk menjaga produktivitas hasil panen. Pemerintah daerah memastikan monitoring distribusi dan mutu pupuk akan dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga stabilitas sektor pertanian dan melindungi petani dari potensi kerugian. (Adv, Rud)