Katanews.com, JAKARTA — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh kembali memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja terkait penghapusan denda overstay bagi 1.273 Warga Negara Indonesia (WNI) eks sindikat penipuan daring. Dengan tambahan tersebut, total WNI yang mendapatkan pembebasan denda mencapai 5.950 orang.
Kebijakan penghapusan denda overstay itu menjadi bagian dari upaya percepatan pemulangan WNI di Kamboja yang terdampak operasi pemberantasan jaringan scam online atau penipuan daring yang terus digencarkan otoritas Kamboja sejak awal 2026.
KBRI Phnom Penh mencatat, sebanyak 9.537 WNI melapor dan meminta bantuan selama periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, 3.630 WNI telah difasilitasi untuk kembali ke Indonesia.
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan perlindungan dan fasilitasi pemulangan WNI di tengah meningkatnya jumlah kasus yang muncul akibat operasi pemberantasan penipuan daring di Kamboja.
“KBRI Phnom Penh terus memfasilitasi penghapusan denda overstay sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI. Kami mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” ujar Krishnajie dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, sebagian besar WNI mengalami berbagai kendala untuk pulang ke tanah air. Mulai dari kehilangan atau tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay bernilai besar, hingga keterbatasan biaya pembelian tiket kepulangan.
Kondisi tersebut membuat penanganan kasus WNI eks scam online di Kamboja menjadi semakin kompleks karena tingginya jumlah warga yang membutuhkan bantuan secara bersamaan.
Pemerintah Kamboja memberikan batas waktu hingga 15 Juni 2026 bagi WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay untuk segera meninggalkan negara tersebut dan kembali ke Indonesia.
Selain persoalan administrasi keimigrasian, banyak WNI juga menghadapi kesulitan finansial selama menunggu proses pemulangan. Untuk mengatasi kondisi itu, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang membutuhkan perlindungan.
Namun saat ini, kapasitas penampungan milik KBRI Phnom Penh dilaporkan telah penuh dengan menampung sekitar 300 WNI.
KBRI kembali mengingatkan seluruh WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia guna memberi ruang penanganan bagi WNI lain yang masih menunggu proses administrasi.
Di sisi lain, KBRI Phnom Penh juga mencatat sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring masih berada di sejumlah fasilitas detensi setelah terjaring razia aparat kepolisian Kamboja.
Dalam periode 21–22 Mei 2026, tim KBRI Phnom Penh melakukan kunjungan kekonsuleran terhadap 265 WNI yang ditempatkan di detensi Bati, Provinsi Takeo, untuk memastikan kondisi mereka sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pemulangan ke Indonesia. (Zen)