Jaksa KPK Tolak Pleidoi Noel, Tuntutan 5 Tahun Penjara Tetap Dipertahankan

Share

Katanews.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada tuntutannya terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Noel dan tim kuasa hukumnya tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Jaksa KPK, Dame Maria Silaban, menyebut seluruh dalil bantahan yang disampaikan terdakwa hanya berupa asumsi tanpa dukungan saksi maupun alat bukti yang sah di persidangan.

“Majelis hakim telah memberikan kesempatan menghadirkan saksi yang mendukung bantahan tersebut, namun tidak dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.

KPK menegaskan surat tuntutan telah disusun berdasarkan rangkaian alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen persidangan, hingga bukti elektronik yang dipaparkan selama proses hukum berlangsung.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh pembelaan terdakwa dan tetap menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan sebelumnya, yakni pidana penjara selama lima tahun.

Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Skema Pemerasan Sertifikat K3

Dalam dakwaan, Noel disebut terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 sepanjang 2024–2025. Nilai pemerasan dalam perkara ini mencapai Rp6,52 miliar.

Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan bersama 10 terdakwa lain yang berasal dari internal Kementerian Ketenagakerjaan. Para terdakwa diduga memperoleh keuntungan dengan nominal berbeda-beda dari pengurusan sertifikasi K3.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker serta pihak swasta selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat tinggi kementerian dalam praktik korupsi layanan publik yang berkaitan langsung dengan penerbitan sertifikat keselamatan kerja bagi tenaga profesional dan perusahaan.

KPK Soroti Penyalahgunaan Layanan Publik

Perkara dugaan korupsi sertifikat K3 dinilai memperlihatkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam birokrasi pelayanan ketenagakerjaan. Sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi instrumen keselamatan kerja diduga dijadikan sumber pungutan ilegal oleh oknum pejabat dan aparatur negara.

Noel dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian keuntungan hasil korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dd)

Terbaru