Katanews.com, SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan menggelar Reses Ke-2 Tahun Sidang 2026 pada 3 hingga 5 Juni 2026. Kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat tersebut akan dilaksanakan di 147 titik yang tersebar di 109 desa pada 42 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Agenda reses DPRD Sukabumi menjadi salah satu tahapan penting dalam menjaring kebutuhan masyarakat yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah, program pembangunan, serta perencanaan anggaran pemerintah daerah.
Pelaksanaan reses tahun ini mengusung tema “Mendengar Aspirasi, Mengawal Pembangunan, Bersama Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.” Tema tersebut mencerminkan komitmen DPRD untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.
Selama masa reses, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi akan kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk berdialog langsung dengan warga. Berbagai isu strategis diperkirakan akan mengemuka, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga sektor pertanian dan perikanan.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan usulan pembangunan, keluhan, maupun berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing. Aspirasi yang dihimpun akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan program prioritas pembangunan daerah pada periode mendatang.
Selain menjadi sarana penyerapan aspirasi masyarakat, reses DPRD Sukabumi juga berfungsi memperkuat komunikasi antara wakil rakyat dan konstituennya. Dialog langsung dinilai penting untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
DPRD Kabupaten Sukabumi menilai partisipasi masyarakat memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah. Keterlibatan warga sejak tahap perencanaan diharapkan mampu menghasilkan program yang lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Hasil reses nantinya akan dibahas sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan publik, penyusunan program pembangunan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Dengan cakupan pelaksanaan yang mencapai 147 titik di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi, kegiatan reses diharapkan mampu memperkuat sinergi antara masyarakat dan DPRD sekaligus memastikan pembangunan daerah berlangsung secara partisipatif, merata, dan berkelanjutan.
Masyarakat di wilayah pelaksanaan reses diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan usulan pembangunan yang dianggap prioritas demi mendukung kemajuan Kabupaten Sukabumi. Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan setiap suara masyarakat dapat menjadi bagian dari proses pembangunan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan publik. (Adv, Rud)