DLH Sukabumi Turun Tangan Usut Dugaan Pencemaran Limbah SPPG, Sampel Air Langsung Diuji

Share

Katanews.com, SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara.

Langkah cepat tersebut dilakukan menyusul keluhan warga mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah SPPG. Sejumlah warga bahkan mengaku kehilangan ikan peliharaan yang diduga terdampak limbah tersebut.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran air limbah dan langsung menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan verifikasi.

“Kami telah menerima laporan terkait dugaan pencemaran air limbah dari salah satu SPPG di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara. Kami segera menugaskan tim untuk melakukan pengecekan lapangan dan pengambilan sampel air,” kata Nunung, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, pengambilan sampel air dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan secara objektif dan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Nunung menjelaskan, pengawasan terhadap pengelolaan limbah dan sampah SPPG merupakan bagian dari tugas DLH dalam melaksanakan monitoring, evaluasi, serta pembinaan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Sebagai upaya pencegahan, DLH Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah menerbitkan Surat Himbauan Nomor 600.4.6/3771-PPKL/2025 tentang Pengelolaan Sampah dan Air Limbah Domestik SPPG. Selain itu, diterbitkan pula Surat Edaran Nomor 600.4.17/1111/KPHL/2026 mengenai Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup untuk Kegiatan SPPG di Kabupaten Sukabumi.

Dalam aturan tersebut, setiap SPPG diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta melaksanakan seluruh kewajiban yang tercantum dalam dokumen tersebut.

“Setiap SPPG wajib mengelola air limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau menampung limbah dalam bak kedap yang kemudian diangkut secara berkala oleh pihak pengangkut limbah berizin. Selain itu, wajib melakukan uji kualitas air limbah setiap tiga bulan serta melaksanakan pengelolaan sampah melalui pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya,” jelas Nunung.

Ia menegaskan, apabila hasil monitoring dan evaluasi menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, DLH akan melakukan pembinaan secara berkelanjutan agar pengelola SPPG mematuhi regulasi yang berlaku.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, akan kami koordinasikan dengan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional untuk menentukan langkah penanganan dan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Saat ini, DLH masih menunggu hasil pemeriksaan dan analisis terhadap sampel air yang telah diambil dari lokasi. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas SPPG di Desa Bantarkalong.

Kasus dugaan pencemaran limbah SPPG ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan aspek kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah daerah memastikan proses investigasi dilakukan secara profesional guna menjamin seluruh kegiatan pelayanan gizi tetap berjalan sesuai standar pengelolaan lingkungan yang berlaku. (Adv, Han)

Terbaru