Sindikat Uang Palsu Dibongkar Polda Metro, 360 Ribu Lembar Pecahan Rp100 Ribu Disita

Share

Katanews.com, TANGERANG SELATAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar pabrik uang palsu di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai konversi mencapai Rp36 miliar.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi dan dugaan peredaran uang palsu tersebut. Mereka masing-masing berinisial N, S, D, dan AB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

“Jadi, ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah,” ujar Budhi dalam konferensi pers di Tangerang, Sabtu (22/8/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Viktor mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran uang yang menyerupai rupiah.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Subdirektorat 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tim penyidik melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi uang palsu di kawasan pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan lembaran uang palsu sekaligus berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang.

Produksi Uang Palsu Berlangsung Empat Bulan

Hasil penyidikan sementara menunjukkan sindikat tersebut diduga telah menjalankan produksi selama sekitar empat bulan sejak Maret 2026.

Polisi menyebut para pelaku menggunakan cetakan tahun emisi 2016 untuk membuat uang palsu pecahan Rp100.000.

Viktor mengatakan uang palsu yang diproduksi tergolong berkualitas tinggi atau Grade A. Lembaran tersebut dilengkapi sejumlah unsur yang menyerupai karakteristik uang asli, termasuk nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara.

“Jadi, sindikat ini menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dan memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026,” katanya.

Dari empat tersangka, dua orang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa yang terjadi pada 2019 dan 2022.

*Pemodal Diduga Jadi Pemberi Perintah$

Dalam struktur kelompok tersebut, tersangka AB diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah atau order.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni N, S, dan D, diduga bertugas menjalankan proses produksi uang palsu.

Polisi turut menyita peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Barang bukti tersebut antara lain mesin offset, printer berkualitas tinggi, mesin press, alat untuk memasang benang pengaman, serta tinta cetak.

Uang Palsu Rp36 Miliar Belum Beredar

Polisi memastikan 360.000 lembar uang palsu yang ditemukan di lokasi produksi belum sempat beredar di masyarakat.

Namun, berdasarkan keterangan sementara tersangka, uang tersebut diduga telah disiapkan untuk didistribusikan melalui dua jalur.

Salah satu modus yang didalami polisi adalah memasukkan uang palsu ke dalam sistem perbankan swasta dengan skema pencampuran antara uang asli dan uang palsu.

“Barang ini belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit 2 Eksmonbank,” ungkap Viktor.

Polisi masih mendalami jaringan dan kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam rencana distribusi tersebut.

Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku mencapai 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan. Koordinasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat langkah pencegahan terhadap peredaran uang palsu dan menjaga stabilitas ekonomi serta kepercayaan publik terhadap rupiah.

Pengungkapan pabrik uang palsu di Tangsel ini menjadi perhatian karena skala produksinya mencapai ratusan ribu lembar dengan nilai konversi puluhan miliar rupiah, meskipun seluruh barang bukti tersebut berhasil diamankan sebelum beredar luas di masyarakat. (Han)

Terbaru