350 Hektare Sawah Sukabumi Hilang dalam Setahun, Alih Fungsi Lahan Kian Mengkhawatirkan

Share

Katanews.com, SUKABUMI — Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus menjadi ancaman bagi keberlanjutan produksi pangan. Sepanjang 2025, sekitar 350 hektare lahan pertanian beralih fungsi, sebagian besar untuk pembangunan perumahan dan permukiman.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, menyebut angka tersebut tergolong tinggi dan perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

“Tahun kemarin (2025) itu alih fungsi lahan pertanian mencapai 350 hektare. Ya termasuk tinggi. Rata-rata, perumahan pemukiman penduduk,” ujar Aep, Senin (7/9/2026).

Tekanan terhadap lahan pertanian juga datang dari pembangunan infrastruktur. Dari sekitar 62.000 hektare Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Sukabumi, sekitar 100 hektare terdampak pembangunan Tol Bocimi Seksi 3 rute Parungkuda-Cibadak.

Sebagian lahan yang terdampak tersebut berada dalam skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun, regulasi memungkinkan alih fungsi untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kurang lebih 100 hektare yang terkena untuk Tol Bocimi Seksi 3. Sebenarnya LP2B itu boleh dialihfungsikan kecuali untuk PSN, prioritas nasional, seperti jalan tol,” kata Aep.

Pemkab Sukabumi Targetkan 53 Ribu Hektare Masuk LP2B

Di tengah tekanan alih fungsi lahan, Pemkab Sukabumi kini memproses Peraturan Bupati (Perbup) terkait LP2B. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan sawah sekaligus mendukung target swasembada pangan.

Saat ini, lahan yang telah masuk LP2B baru sekitar 14.000 hektare. Pemerintah menargetkan sedikitnya 87 persen dari 62.000 hektare LBS, atau sekitar 53.000 hektare, dapat dikunci dalam skema LP2B.

“Target kita minimal 87 persen dari 62.000 hektare sawah, atau sekitar 53.000 hektare yang harus terkunci dalam LP2B. Ini bentuk keberpihakan pemerintah untuk menjaga swasembada pangan yang berkelanjutan,” tegas Aep.

Untuk lahan LP2B yang terpaksa digunakan bagi PSN, terdapat kewajiban penyediaan lahan pengganti. Aep menjelaskan, lahan sawah beririgasi yang dialihfungsikan harus diganti tiga kali lipat, sedangkan lahan nonirigasi dua kali lipat, termasuk dukungan infrastrukturnya sesuai ketentuan.

Kesadaran Pemilik Lahan Jadi Tantangan

Perlindungan lahan pangan juga menghadapi persoalan dari sisi pemilik tanah yang masih enggan lahannya masuk dalam skema LP2B karena membatasi pemanfaatan aset.

Aep mencontohkan Kecamatan Cicurug yang sebelumnya tidak memiliki LP2B karena adanya penolakan.

“Cicurug itu satu kecamatan yang tidak ada LP2B-nya karena mereka tidak mau. Tapi hari ini dipaksa oleh pemerintah,” ungkapnya.

Selain mengunci lahan pertanian, Pemkab Sukabumi menyiapkan zonasi komoditas untuk menjaga keberlanjutan produksi. Sentra padi diarahkan antara lain ke Ciemas, Jampangkulon, Surade, Ciracap, Jampangtengah, dan Tegalbuleud.

Sementara komoditas kopi dikembangkan di Kecamatan Sukabumi, Gegerbitung, Sukalarang, Sukaraja dan Nyalindung. Adapun hortikultura diarahkan di kawasan lereng Gunung Halimun Salak serta Gunung Gede Pangrango.

Aep menegaskan perlindungan sawah harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas agar petani tetap memiliki alasan ekonomi untuk mempertahankan lahannya.

“Swasembada ini harus berlanjut. Caranya, sawah jangan dialihfungsikan, subsidi pupuk dan benih terus disalurkan, irigasi diperbaiki, serta teknologi dan mekanisasi pertanian modern terus kita tingkatkan,” pungkasnya. (Adv, Ani)

Terbaru