ASN Wajib WFH Setiap Jumat, Mendagri Dorong Transformasi Budaya Kerja Pemda

Share

Katanews.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, resmi menerbitkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah melalui penerapan work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Dalam edaran itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan mengombinasikan sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO) dan kerja dari rumah atau WFH.

“Tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah (work from home),” demikian bunyi ketentuan pada poin a dalam surat edaran tersebut.

Secara khusus, Mendagri menetapkan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan selama satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.

“Pelaksanaan tugas kedinasan dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu setiap hari Jumat,” tertulis pada poin b edaran tersebut.

Selain mengatur pola kerja, Mendagri juga menekankan bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan upaya transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien. Pemerintah daerah didorong untuk mempercepat digitalisasi layanan publik guna menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, menurunkan tingkat polusi, serta mendorong pola hidup sehat di kalangan ASN. Di sisi lain, sistem kerja baru tersebut menitikberatkan pada kinerja berbasis output dan penguatan ketahanan organisasi dalam menghadapi berbagai potensi gangguan.

Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur komposisi dan proporsi ASN dalam pelaksanaan WFH dan WFO sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Selain itu, kepala daerah diminta melakukan perhitungan terhadap efisiensi dan penghematan anggaran yang dihasilkan dari penerapan kebijakan tersebut.

Hasil evaluasi tersebut wajib dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Pelaporan paling lambat dilakukan pada tanggal 2 di bulan berikutnya,” demikian ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada hasil, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik di daerah. (Han)

Terbaru