Aturan WFH dan WFA ASN Segera Terbit, Pemerintah Kaji Teknis Pelaksanaan

Share

Katanews.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa aturan baru terkait penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) atau bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) masih dalam tahap pembahasan teknis.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan pengkajian bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.

“Pemerintah masih dalam tahap pengkajian bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri. Detail teknis pelaksanaan maupun waktu pemberlakuannya belum diputuskan secara final,” ujar Rini, Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, aturan tersebut akan mengatur opsi fleksibilitas kerja bagi ASN, termasuk rencana penerapan WFH atau WFA selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyesuaikan pola kerja birokrasi dengan dinamika global.

Rini menegaskan, pembahasan teknis dilakukan secara mendalam karena mempertimbangkan beragam tugas dan fungsi ASN, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Ia memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan dikompromikan, meskipun pemerintah tengah merespons tantangan global melalui kebijakan fleksibilitas kerja.

“Pendekatannya tidak akan bersifat seragam, melainkan proporsional dan kontekstual sesuai kebutuhan masing-masing instansi,” katanya.

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa dasar hukum terkait fleksibilitas kerja ASN sebenarnya telah tersedia. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

Pemerintah menyatakan akan segera mengumumkan kebijakan tersebut kepada publik setelah seluruh aspek teknis dan implementasi dinyatakan siap. (Las)

Terbaru