Katanews.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong. Sindikat tersebut diduga menggunakan modus body strapping, yakni menyembunyikan atau menempelkan emas pada tubuh untuk menghindari pemeriksaan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial R oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (25/8/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan R ditangkap setelah tiba dari Jepang.
“Penangkapan tersangka R oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Rumah di Penjaringan Diduga Jadi Pusat Transaksi
Dari pemeriksaan awal terhadap R, penyidik memperoleh informasi mengenai sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Rumah tersebut kemudian digeledah penyidik pada Selasa malam. Polisi menduga lokasi itu digunakan sebagai tempat transaksi jual beli emas ilegal sekaligus bagian dari aktivitas pengolahan emas sebelum dikirim ke luar negeri.
Menurut Irhamni, rumah tersebut diduga berkaitan dengan seorang warga negara China berinisial GCZ.
“Yang mana GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hong Kong,” ujarnya.
Penyidik menduga emas yang ditampung tersebut diproses terlebih dahulu sebelum diselundupkan menuju Hong Kong menggunakan modus body strapping.
Polisi Sita Peralatan Pengolahan Emas
Dalam penggeledahan, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemurnian dan pengolahan emas.
Polisi juga menemukan uang tunai serta dokumen transaksi dan perjanjian yang diduga dapat membantu mengungkap jaringan tersebut.
Barang bukti berupa dokumen transaksi kini menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengurai pola bisnis dan aliran uang dalam dugaan penyelundupan emas ilegal tersebut.
Irhamni mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
“Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka di mana aset-aset mereka disimpan,” katanya.
Bareskrim Kejar WN China
Polisi menduga GCZ telah meninggalkan Indonesia dan melarikan diri ke luar negeri.
Bareskrim Polri kini melakukan pengejaran terhadap GCZ sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong.
Pengembangan perkara juga diarahkan pada penelusuran aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Irhamni menegaskan penyidik tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya mengamankan aset yang berkaitan dengan hasil penjualan maupun penyelundupan emas ilegal.
“Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong,” katanya.
Aliran Dana Jadi Kunci Pengembangan Kasus
Penggunaan modus body strapping menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam pengungkapan kasus tersebut. Namun, penyidik juga mulai mengarahkan perhatian pada transaksi keuangan dan aset yang diduga berada di balik jaringan.
Langkah koordinasi dengan PPATK dinilai penting untuk mengetahui pola transaksi, pihak yang menerima maupun mengirim dana, serta kemungkinan aset yang diperoleh dari aktivitas penyelundupan.
Dengan demikian, pengungkapan kasus emas ilegal ke Hong Kong tidak berhenti pada penangkapan satu tersangka. Bareskrim masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar struktur jaringan, mengejar pihak yang diduga berada di balik operasionalnya, sekaligus menelusuri aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. (Rud)