Penataan DPTR Sukabumi Jadi Tipe A, Demokrat Tekankan Efektivitas Birokrasi dan Anggaran

Share

Katanews.com, SUKABUMI — Rencana perubahan tipe Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi dari tipe C menjadi tipe A mendapat perhatian Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi. Penataan kelembagaan tersebut dinilai tidak cukup hanya dengan memperbesar struktur organisasi, tetapi harus disertai peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN), efektivitas anggaran, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sorotan itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, saat membacakan pandangan umum Fraksi Partai Demokrat dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026).

Fraksi Demokrat menilai perubahan tipologi DPTR dapat menjadi langkah strategis untuk mengakomodasi meningkatnya beban kerja dan kompleksitas urusan pertanahan serta tata ruang. Namun, perubahan struktur birokrasi tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak berujung pada penambahan jabatan tanpa peningkatan kinerja.

“Penempatan pejabat harus disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan, keilmuan, dan keahlian yang dimiliki agar setiap perangkat daerah dapat bekerja optimal sesuai tugas dan fungsinya,” demikian pokok pandangan Fraksi Demokrat yang disampaikan Jalil.

Demokrat Ingatkan Risiko Pembengkakan Birokrasi

Fraksi Partai Demokrat menekankan bahwa perubahan tipe DPTR harus memiliki dasar kebutuhan organisasi yang jelas. Penambahan bidang, jabatan, dan kebutuhan operasional perlu disesuaikan dengan beban kerja serta kemampuan keuangan daerah.

Konsekuensi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi juga menjadi perhatian. Pasalnya, perubahan struktur organisasi berpotensi menambah kebutuhan anggaran, mulai dari pembiayaan aparatur hingga operasional perangkat daerah.

Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan bahwa setiap perubahan kelembagaan memberikan manfaat yang sebanding dengan sumber daya yang dikeluarkan.

Dalam pandangan Demokrat, keberhasilan penataan DPTR tidak semestinya diukur dari besarnya struktur organisasi atau bertambahnya jumlah pejabat. Ukuran utamanya adalah peningkatan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas, dan manfaat pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Kompetensi ASN Jadi Kunci Perubahan DPTR

Selain aspek anggaran, penguatan sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam perubahan tipe Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi.

Fraksi Demokrat meminta penempatan ASN dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, keahlian, dan kesesuaian dengan tugas jabatan. Langkah tersebut dinilai penting agar pembagian kewenangan yang lebih spesifik dapat diikuti kemampuan teknis yang memadai.

DPTR memiliki lingkup urusan strategis, mulai dari pelayanan pertanahan, survei dan pemetaan, penataan ruang, hingga pengawasan pemanfaatan ruang. Pelaksanaan tugas-tugas tersebut membutuhkan aparatur yang memiliki pemahaman teknis serta mampu bekerja secara profesional.

Tanpa penguatan kompetensi, perubahan tipe organisasi berisiko tidak menghasilkan perbaikan kinerja yang sepadan dengan penambahan sumber daya dan anggaran.

Pelayanan Publik Harus Menjadi Tolok Ukur

Fraksi Demokrat juga menyoroti pentingnya mengukur keberhasilan penataan DPTR berdasarkan dampaknya terhadap masyarakat.

Perubahan tipe dinas diharapkan mampu mendorong pelayanan pertanahan yang lebih efektif, penataan ruang yang lebih tertib, serta peningkatan kepastian dalam pelaksanaan urusan pertanahan dan pemanfaatan ruang.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga didorong memperhitungkan kemampuan fiskal daerah sebelum menetapkan perubahan kelembagaan. Dengan demikian, pembentukan struktur organisasi yang lebih besar tidak mengurangi efektivitas alokasi anggaran untuk kebutuhan pelayanan publik lainnya.

Pandangan tersebut disampaikan dalam pembahasan perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.

Fraksi Demokrat meminta perubahan regulasi tersebut dikaji secara matang dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kemampuan keuangan daerah, dan kesiapan sumber daya manusia.

Pada akhirnya, perubahan DPTR dari tipe C menjadi tipe A perlu dibuktikan melalui peningkatan kualitas tata kelola pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Sukabumi. Penataan birokrasi dinilai akan bermakna apabila mampu menghadirkan pelayanan yang lebih baik, bukan sekadar mengubah struktur dan menambah jabatan. (Adv, Rud)

Terbaru