APBD 2027 Mulai Disusun, DPRD Sukabumi Sahkan KUA-PPAS dan Bahas Perseroda Air Minum

Share

Katanews.com, SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi landasan awal penyusunan APBD 2027 sekaligus menandai dimulainya tahapan strategis penganggaran daerah.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Gedung DPRD, Senin (3/8/2026). Selain penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2027, rapat juga membahas nota pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 serta jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan rapat paripurna tersebut memuat tiga agenda strategis yang saling berkaitan dengan arah pembangunan daerah.

“Hari ini ada tiga agenda utama, yaitu penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2027, penyampaian KUPA-PPAS Tahun 2026 oleh Pak Bupati, dan jawaban Bupati terhadap pandangan fraksi mengenai Raperda perubahan Tirta Jaya menjadi Perseroda,” ujar Budi.

Menurut Budi, dokumen KUA-PPAS 2027 yang telah disepakati akan menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Sementara itu, dokumen perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya akan dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Alhamdulillah KUA-PPAS 2027 sudah ditandatangani bersama. Selanjutnya KUPA-PPAS 2026 akan dibahas oleh Banggar bersama TAPD. Adapun Raperda perubahan badan hukum Tirta Jaya menjadi Perseroda akan dibahas oleh Panitia Khusus yang telah ditetapkan, yakni Komisi III,” katanya.

Ia menjelaskan, pembahasan perubahan KUA-PPAS merupakan tahapan wajib sebelum penyusunan RAPBD Perubahan karena mengakomodasi penyesuaian pendapatan maupun pergeseran anggaran selama tahun berjalan.

“Kalau ada penambahan pendapatan atau pergeseran anggaran, semuanya harus dituangkan dalam perubahan APBD. Sebelum masuk ke RAPBD Perubahan, harus didahului dengan pembahasan KUA-PPAS Perubahan,” jelasnya.

Selain aspek penganggaran, rapat paripurna juga menyoroti transformasi badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda. DPRD menilai perubahan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus membuka ruang pengembangan bisnis yang lebih luas.

Budi mengatakan jawaban Bupati telah mengakomodasi berbagai masukan fraksi DPRD. Pembahasan lebih rinci akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus guna menyempurnakan substansi Raperda.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar berharap seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga transformasi perusahaan daerah segera terealisasi.

“Alhamdulillah, mudah-mudahan ketiga agenda ini segera selesai. Perubahan badan hukum Tirta Jaya menjadi Perseroda diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi ke depan,” kata Asep Japar.

Menurutnya, status Perseroda akan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan dalam menjalin kemitraan dengan sektor swasta sehingga berpotensi meningkatkan kinerja usaha.

“Kalau sudah menjadi Perseroda, tentu akan lebih leluasa menjalin kerja sama dengan swasta. Harapannya bisa meningkatkan PAD dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Asep menambahkan, tren Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah daerah optimistis perubahan status perusahaan daerah tersebut akan memperbesar kontribusi terhadap pendapatan daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan.

“Setiap tahun PAD terus meningkat. Mudah-mudahan setelah menjadi Perseroda, kontribusinya bisa lebih besar lagi untuk pembangunan daerah,” pungkasnya. (Adv, Las)

Terbaru