Katanews.com, SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menegaskan bahwa seluruh layanan pengangkutan sampah yang menggunakan armada pemerintah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan transparansi pelayanan publik, kepastian hukum, serta mencegah praktik layanan di luar prosedur.
Penegasan itu disampaikan Penyuluh DLH Kabupaten Sukabumi, D. Suherman, menyusul munculnya polemik pengelolaan sampah di kawasan Citepus. Menurutnya, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa pengangkutan sampah dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan administrasi dan kajian teknis.
“Kalau ada masyarakat, perusahaan, atau instansi yang ingin menggunakan pelayanan pengangkutan dari DLH, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Setelah itu kami analisis apakah jalurnya memungkinkan dilayani atau tidak,” ujar Suherman, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, setiap permohonan akan melalui proses evaluasi sebelum pelayanan diberikan. Analisis tersebut mencakup akses menuju lokasi, kondisi jalan, volume sampah yang dihasilkan, hingga kesiapan armada pemerintah dalam melayani wilayah tersebut.
Menurut Suherman, tidak semua lokasi dapat langsung dijangkau karena masih terdapat kawasan dengan akses jalan sempit yang tidak memungkinkan dilalui kendaraan pengangkut sampah berukuran besar.
“Kami tidak bisa langsung menerima begitu saja. Semua harus melalui evaluasi teknis agar pelayanan berjalan efektif,” katanya.
Selain kajian teknis, kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) juga menjadi bagian dari mekanisme pelayanan bagi pihak yang memenuhi persyaratan. Apabila hasil analisis menunjukkan akses maupun kapasitas armada tidak memungkinkan, permohonan dapat ditolak agar pelayanan kepada pelanggan lain tetap optimal.
DLH juga mengingatkan bahwa seluruh retribusi pengangkutan sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah. Rumah tangga dikenakan retribusi sebesar Rp7.500 per bulan, sedangkan pelaku usaha, rumah makan, objek wisata, dan sektor usaha lainnya dikenakan tarif sesuai klasifikasi yang berlaku.
Suherman menegaskan, setiap pelanggan resmi akan memperoleh bukti pembayaran berupa karcis atau kuitansi resmi pemerintah sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan.
“Kalau sudah menjadi pelanggan resmi, semuanya tercatat dan ada bukti pembayaran resminya,” tegasnya.
Transparansi Layanan Persampahan Jadi Prioritas
DLH Kabupaten Sukabumi menilai penerapan prosedur resmi menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola persampahan di daerah. Sistem pelayanan yang transparan dinilai mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mencegah munculnya layanan pengangkutan sampah di luar mekanisme pemerintah maupun pungutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah meningkatnya aktivitas permukiman, perdagangan, dan sektor pariwisata, tata kelola persampahan yang tertib menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kebersihan lingkungan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui mekanisme yang terukur, pemerintah daerah juga memiliki dasar yang lebih kuat untuk merencanakan kebutuhan armada, pengelolaan anggaran, dan perluasan cakupan layanan persampahan secara berkelanjutan. (Adv, Zen)