Dugaan Tower Tanpa Izin di Sukabumi, DPRD Desak Penindakan Tegas Tanpa Kompromi

Share

Katanews.com, SUKABUMI – Dugaan keberadaan menara telekomunikasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di wilayah Citepus, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memantik sikap tegas DPRD setempat. Persoalan ini tidak lagi dipandang sebagai sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelanggaran yang harus ditindak tanpa kompromi demi menjaga wibawa hukum dan keselamatan publik.

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi secara terbuka menyatakan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban perizinan, termasuk SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sikap ini mengemuka dalam audiensi bersama perangkat daerah dan unsur masyarakat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Selasa (5/5/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa regulasi telah mengatur secara jelas dan tidak menyisakan ruang tafsir bagi pelaku usaha yang mencoba menghindar dari kewajiban hukum.

“Ini bukan lagi soal imbauan, tetapi kewajiban. Aturannya sudah tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Jika tidak dipatuhi, maka harus ada konsekuensi hukum yang nyata,” tegas Hamzah.

Ia menilai, pembiaran terhadap pelanggaran perizinan hanya akan menciptakan preseden buruk dan merusak tata kelola pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur telekomunikasi yang menyangkut kepentingan publik luas.

“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi kebiasaan. Perusahaan merasa bisa beroperasi tanpa izin, sementara masyarakat menanggung risikonya. Ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.

DPRD secara eksplisit mendesak perangkat daerah terkait untuk segera bertindak, bukan sekadar melakukan pembinaan administratif. Hamzah menegaskan bahwa sanksi tegas, termasuk penghentian operasional, harus menjadi opsi nyata apabila pelanggaran terbukti.

“Kami tidak ingin hanya ada teguran di atas kertas. Jika terbukti tidak memiliki SLF dan PBG, maka operasional harus dihentikan. Penegakan aturan harus terlihat, bukan sekadar formalitas,” katanya.

Selain aspek perizinan, DPRD juga menyoroti dugaan pengabaian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurut Hamzah, perusahaan yang tidak patuh secara administratif berpotensi juga mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat sekitar.

“Biasanya sejalan. Kalau izinnya saja tidak diurus, bagaimana dengan tanggung jawab sosialnya? Ini yang harus ditelusuri lebih dalam,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh instansi terkait agar tidak bersikap longgar dalam proses perizinan. Setiap dokumen yang diterbitkan harus berdasarkan kondisi riil di lapangan, bukan sekadar kelengkapan administratif.

“Jangan sampai ada pembiaran atau bahkan kelonggaran yang tidak semestinya. Semua proses harus transparan dan akuntabel,” ujarnya.

DPRD pun membuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri potensi adanya penyimpangan atau keterlibatan oknum dalam proses perizinan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kewenangan.

“Kami akan dalami. Jika ada indikasi pelanggaran yang lebih serius, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Hamzah.

Di sisi lain, Ketua PAC BAPEKSI Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, menegaskan bahwa dorongan masyarakat bukan semata-mata untuk menghentikan investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga.

“Kami tidak anti investasi, tetapi semua harus taat aturan. Hak masyarakat harus dipenuhi, dan keselamatan harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia juga mendesak perusahaan untuk tidak menunda kewajiban administratif yang seharusnya menjadi prasyarat utama operasional.

“Kalau belum lengkap izinnya, jangan beroperasi. Sederhana. Ini soal kepatuhan hukum,” tegas Ramdan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap menara telekomunikasi tidak boleh lemah. Di tengah kebutuhan akan konektivitas yang terus meningkat, kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi fondasi utama, bukan pilihan. Tanpa penegakan hukum yang tegas, pelanggaran serupa berpotensi terus berulang dan merugikan kepentingan publik secara luas. (Adv, Han)

Terbaru