Inpres Irigasi Diterbitkan, Pemerintah Hapus Sekat Kewenangan Pusat dan Daerah

Share

Katanews.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang percepatan perbaikan dan revitalisasi irigasi nasional sebagai langkah strategis menuju swasembada pangan.

Kebijakan tersebut mengubah pendekatan lama dalam pengelolaan irigasi yang sebelumnya terbagi kaku berdasarkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan, pada sistem sebelumnya pemerintah pusat hanya menangani bendungan dan saluran primer, sementara saluran sekunder menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan saluran tersier dikelola pemerintah kabupaten/kota.

“Dulu tidak boleh saling mengerjakan. Akibatnya, bendungan sudah tersedia, tetapi air tidak sampai ke sawah karena jaringan di level lain tidak dibangun,” ujar Sudaryono dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).

Melalui Inpres terbaru, pemerintah menghapus batasan tersebut. Seluruh tingkatan pemerintahan kini dapat mengerjakan jaringan irigasi lintas kewenangan. Bahkan, pemerintah pusat dapat melakukan intervensi langsung apabila pemerintah daerah dinilai belum mampu atau lambat dalam melakukan perbaikan.

Dalam pelaksanaannya, revitalisasi irigasi akan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dengan koordinasi bersama Kementerian Pertanian sebagai pengguna utama jaringan irigasi.

Pemerintah juga mengalokasikan anggaran signifikan untuk mendukung program ini. Pada 2025, sekitar Rp12 triliun digelontorkan untuk perbaikan jaringan irigasi nasional, dan program tersebut akan berlanjut hingga 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Djaya Sukarno menyebutkan realisasi awal program telah mencakup 653.158 hektare lahan irigasi dengan nilai anggaran sekitar Rp10,15 triliun. Untuk 2026, pemerintah menargetkan cakupan meningkat menjadi 750.000 hektare.

“Target tahun lalu sudah tercapai 653.158 hektare, dengan anggaran sekitar Rp10,15 triliun dari alokasi Rp12 triliun,” kata Djaya.

Sudaryono menegaskan bahwa perbaikan irigasi menjadi faktor kunci dalam meningkatkan produktivitas pertanian, mengingat air merupakan komponen produksi yang tidak dapat diproduksi seperti pupuk atau benih.

Saat ini, dari total luas baku sawah nasional sekitar 7 juta hektare, baru sekitar 24 persen yang terlayani irigasi secara memadai. Pemerintah menargetkan angka tersebut meningkat hingga 50 persen dalam beberapa tahun ke depan.

Dengan perbaikan jaringan irigasi, intensitas tanam diproyeksikan meningkat. Hal ini memungkinkan lahan pertanian dipanen lebih dari satu kali dalam setahun, sehingga dapat mendongkrak produksi beras nasional tanpa perlu membuka lahan baru. (Zen)

Terbaru