Katanews.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat penerbitan 1.274 Golden Visa Indonesia hingga 18 Mei 2026. Dari program tersebut, realisasi investasi asing yang masuk mencapai Rp52,1 triliun.
Capaian itu melampaui target awal sebanyak 1.000 penerbitan Golden Visa sejak program diluncurkan pada Juli 2024. Selain menjadi indikator meningkatnya kepercayaan investor global terhadap Indonesia, kebijakan tersebut dinilai mulai memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, mengatakan program Golden Visa Indonesia kini semakin diminati warga negara asing dan diaspora dari berbagai negara.
“Selain menunjukkan peningkatan kepercayaan global terhadap Indonesia, kebijakan ini telah memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional,” kata Hendarsam dalam kegiatan Sosialisasi Golden Visa untuk Peningkatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Amerika Serikat tercatat menjadi negara dengan jumlah penerima Golden Visa terbanyak. Posisi berikutnya ditempati China, Taiwan, Australia, Rusia, Belanda, Inggris, Jepang, dan Korea Selatan.
Investasi yang masuk berasal dari berbagai kategori pemegang Golden Visa, mulai dari investor perusahaan, investor individu, pemilik second home, eks warga negara Indonesia, keturunan eks WNI, hingga korporasi internasional.
Selain mendatangkan investasi asing bernilai jumbo, program Golden Visa Indonesia juga menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari Rp16,3 miliar.
Menurut Hendarsam, kontribusi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan Golden Visa bukan sekadar memberikan kemudahan izin tinggal bagi investor asing, tetapi juga memperkuat penerimaan negara secara langsung.
Golden Visa sendiri merupakan fasilitas izin tinggal khusus bagi warga negara asing yang memungkinkan mereka menetap di Indonesia selama lima hingga 10 tahun.
Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi instrumen strategis untuk menarik investasi berkualitas, mempercepat transfer pengetahuan, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Ditjen Imigrasi menegaskan program Golden Visa tetap dijalankan dengan prinsip selective policy atau kebijakan selektif. Pemerintah tetap mengedepankan aspek keamanan negara, manfaat ekonomi, serta keberlanjutan pembangunan nasional dalam proses penerbitannya.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Ditjen Imigrasi juga menggandeng berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi, hingga komunitas internasional.
Melalui sosialisasi yang digelar di Jakarta, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme Golden Visa Indonesia, termasuk persyaratan, fasilitas, peluang investasi, hingga sistem pengawasan yang diterapkan pemerintah.
Ke depan, Ditjen Imigrasi menargetkan pelayanan Golden Visa Indonesia semakin modern, responsif, dan mampu mendukung agenda strategis nasional dalam menciptakan kemudahan berusaha serta peningkatan investasi asing di Indonesia. (Han)